JAKARTA, iNewskarawang.id - Sebelumnya mayat seorang pengusaha Jerman berusia 62 tahun dilaporkan hilang selama seminggu, kini sudah ditemukan keberadaannya.
Akan tetapi betapa mirisnya mayat pengusaha itu ditemukan dalam keadaan terpotong-potong di lemari es di sebuah rumah di Thailand Selatan, sebut polisi dikutip VoA Indonesia, Selasa 11 Juli 2023.
"Mayat Hans-Peter Mack ditemukan Senin sekitar pukul 11 malam,"ungkap Tawee Kudthalaeng, kepala polisi di kota Nong Prue.
Penyelidik berhasil menemukan mayat itu setelah memeriksa rekaman kamera keamanan dari daerah tersebut, kata Tawee. Namun, ia tidak merinci informasi itu, tetapi foto dan video dari kamera keamanan yang dipublikasikan media-media di Thailand menunjukkan sebuah lemari es berwarna putih terlihat berada di bak sebuah truk hitam di jalan dengan seorang pria berjongkok di sebelahnya.
Mack terakhir terlihat mengendarai sedan Mercedesnya di Pattaya, sebuah kota pesisir di Thailand Selatan, menurut pengumuman orang hilang yang disebarkan oleh keluarganya yang menawarkan hadiah sebesar 3 juta baht ($86.000) untuk informasi yang mengarah pada kepulangannya.
Nomor telepon yang tercantum di poster orang hilang itu tidak dijawab pada hari Selasa.
Mack tinggal di Pattaya bersama istrinya yang berkebangsaan Thailand, dan bekerja sebagai agen real estat, menurut laporan media lokal. Ia telah menjadi penduduk Thailand selama beberapa tahun.
Sedan Mercedes E350 miliknya ditemukan hari Minggu di tempat parkir sebuah kondominium di Nong Prue, permukiman kelas atas yang populer di kalangan orang asing di timur laut Pattaya, di provinsi Chonburi.
Menurut polisi, ada bekas cairan pembersih di jok, dasbor, roda kemudi, dan bagian lain di mobil itu.
Tawee mengatakan polisi mendapati sejumlah besar uang hilang dari rekening bank Mack, yang mereka yakini terkait dengan kejahatan tersebut. Ia menolak menjelaskan lebih lanjut, tetapi mengatakan mereka sedang menyelidiki beberapa tersangka, baik warga negara Jerman maupun Thailand.
Kedutaan Besar Jerman di Bangkok tidak menjawab teleponnya atau menanggapi pertanyaan email yang meminta komentar tentang kasus tersebut.
Editor : Frizky Wibisono