get app
inews
Aa Text
Read Next : 50 Orang Korban TPPO Jadi PSK di Sydney, Diiming-Iming Gaji Besar Malah Tak Dibayar

Bareskrim Polri Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Ponpes Al-Zaytun

Minggu, 25 Juni 2023 | 19:17 WIB
header img
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto (foto: MPI/Putera)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Adanya laporan dugaan penistaan agama terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan pihaknya siap mengusut laporan tersebut.

"Ya Kami tindaklanjuti," kata Agus ditemui usai acara Fun Walk Hari Bhayangkara ke-77 Polri di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).

Menurut Agus, pihak Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Menko Polhukam Mahfud MD terkait dengan polemik Ponpes Al-Zaytun.

"Tadi saya sudah diarahkan oleh Pak Menko Polhukam dalam hal itu intinya kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas pondok pesantren Al-Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama nanti kita akan tangani dari sana," ujar Agus.

Diketahui, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

"Forum Advokat Pembela Pancasila pada hari ini datang Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun," kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jumat 23 Juni 2023.

Ihsan berpandangan Panji telah menistakan agama Islam lewat Ponpes Al-Zaytun. Bukan hanya itu, ia juga menggugat pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Quran bukan firman Tuhan.

"Pertama yang sudah viral di media massa adalah terkait dengan khatib perempuan. Dalam Islam jelas dikatakan bahwa Salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Dan khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," tutur Ihsan.

"Kedua pernyataannya yang menyatakan bahwa Al-Quran itu adalah bikinannya Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah, ini sangat meresahkan sekali karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," imbuhnya.

Adapun barang bukti dalam pelaporan tersebut ialah bukti berupa rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan dan kegiatan dari ponpes milik Panji itu.

"Oleh karena itu kami datang ke sini ingin meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengakhiri polemik dan persoalan yang sekarang sedang berkembang di tengah masyarakat. Jangan sampai kita menunggu korban muncul," terangnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut