get app
inews
Aa Read Next : Tok! Bawaslu Putuskan 4 PPK di Karawang Langgar Kode Etik pada Pemilu 2024

Bukan Hanya Aldi Taher, Bawaslu Karawang Temukan Tujuh Nama Bacaleg Terdaftar Ganda Ekternal

Sabtu, 10 Juni 2023 | 00:27 WIB
header img
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang. (Foto: Inews Karawang / Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Bukan hanya Aldi Taher, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang temukan tiga orang bakal calon legislatif (Bacaleg) di Karawang yang mencalon di dua partai sekaligus.

 

Hal tersebut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, Jumat,(9/6/2023)

 

Dikatakan Kusnadi, pada temuannya itu ada tujuh nama terdaftar sebagai bacaleg secara ganda. 

 

"Ada ganda di internal dan eksternal. Tiga orang mencalonkan diri di dua partai dan empat orang mencalonkan diri di dua daerah pemilihan," Ungkap Kusnadi, Jumat (9/6/2023). 

 

Tidak hanya itu, Kusnadi juga membeberkan tujuh nama yang terdaftar ganda eksternal dan internal yakni; 

 

1. Irawati Garwan yang terdaftar sebagai bacaleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) daerah pemilihan (dapil) 3 dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dapil 1 Karawang.

 

2. Fikri Ramadhan terdaftar sebagai bacaleg PSI dapil 4 dan Partai Garuda di dapil 5 Karawang. 

 

3. Wawan terdaftar sebagai bacaleg DPRD Provinsi Jabar dari PKN dan DPRD Karawang Partai Partai Bulan Bintang (PBB).

 

4. Ilah Susilawati terdaftar sebagai bacaleg DPRD Jabar dan DPRD Karawang Partai Hanura. 

 

5. Sari Sartika Dewi terdaftar bacaleg dapil 3 dan 4 Karawang dari Partai Buruh.

 

6. Sugianto terdaftar sebagai bacaleg dapil 2 dan 3 Karawang dari Partai Buruh.

 

7. Waode Dewi Sartika terdaftar sebagai bacaleg 2 dan 5 Karawang dari Partai Buruh.

 

"Kebanyakan ini dari partai yang baru ikut kontestasi pemilu. Lalu dua partai sisanya PBB dan Hanura, " kata Kusnadi.

 

Dengan temuan tersebut, Kusnadi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang untuk melakukan verifikasi secara maksimal. Sebab, dalam aturan, bacaleg ganda internal harus dicoret salah satunya. Dengan catatan harus mengganti bacaleg pada dapil yang dicoret.

 

"Ganda eksternal ini tentu akan dipertemukan, harus diklarifikasi antara partai dengan yang bersangkutan. Yang bersangkutan akan memilih didaftarkan sebagai bacaleg di partai mana," Tandasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut