get app
inews
Aa Text
Read Next : Forum HRGA KIIC Jalin Kolaborasi Strategis dengan IKAPEKSI Bahas Persiapan UMK 2025

Pemkab dan KPU Kompak Pastikan Kelancaran Pilkada, Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Digelar

Kamis, 21 November 2024 | 12:36 WIB
header img
Pemkab dan KPU Kompak Pastikan Kelancaran Pilkada, Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Digelar. Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar.

KARAWANG, iNewsKarawang.id – Dalam upaya memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berjalan lancar dan berintegritas, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang menggelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan, dan Perhitungan Suara Pilkada 2024. Acara ini berlangsung di Plaza Pemda Karawang pada Kamis (21/11/2024).

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Karawang, dalam sambutannya, menegaskan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahapan Pilkada. Selain memastikan jalannya pemerintahan tetap optimal, ia berkomitmen mengawal setiap proses Pilkada agar berjalan sesuai aturan.

“Kami tidak hanya mengisi kekosongan pemerintahan, tetapi juga memastikan tahapan Pilkada terlaksana dengan baik. Pemerintah daerah juga mendukung penuh pelaksanaan pemilihan dengan menjaga keamanan dan ketertiban,” ungkapnya.

Ia berharap, Pilkada 2024 dapat berjalan lancar tanpa hambatan, sembari mengingatkan para penyelenggara untuk menjaga kesehatan dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Karawang, Ade Permana, menegaskan bahwa penertiban alat peraga kampanye (APK) akan dimulai pada Minggu (24/11/2024) pukul 00.00 WIB.

“Fokus utama kami adalah menertibkan APK pasangan calon (paslon) yang masih terpasang di berbagai titik. Masa tenang artinya tidak boleh ada APK yang tersisa,” kata Ade.

Ia juga mengimbau pasangan calon untuk mencopot APK secara mandiri sebelum batas waktu yang ditentukan. 

"Jika tidak, Bawaslu akan mengambil tindakan langsung," tegasnya.

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, mengingatkan semua pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk mematuhi aturan masa tenang, termasuk menghentikan seluruh aktivitas kampanye dan mencopot APK.

“Kami akan mengirimkan surat resmi kepada partai politik dan paslon agar mereka segera mencopot APK secara mandiri. Ini demi menjaga proses Pilkada yang bersih dan sesuai regulasi,” tuturnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut