get app
inews
Aa Read Next : Real Count KPU Sementara Pileg DPRD Karawang : NasDem Tertinggi, Golkar-PKS Bersaing Ketat

Mengintip Tugas dan Kewenangan Anggota PTPS Pemilu 2024, Apa Saja?

Jum'at, 02 Februari 2024 | 23:55 WIB
header img
Tugas dan Kewajiban PTPS Pemilu 2024 (Foto : ilustrasi)

KARAWANG,iNewskarawang.id - Bawaslu Kabupaten Karawang telah melantik 6.890 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan bertugas di 6.890 TPS yang tersebar di Kabupaten Karawang.

Pasca pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) itu, Masih banyak dari masyarakat terutama anggota PTPS itu sendiri yang bertanya-tanya soal kinerja dan wewenang PTPS.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang, Ade Permana mengungkapkan jika tugas PTPS tercantum pada Pasal 114 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni sebagai berikut ;

1. Persiapan pemungutan suara
2. Pelaksanaan pemungutan suara
3. Persiapan penghitungan suara
4. Pelaskanaan pehgitungan suara
5. Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS

"Itu harus dilaksanakan oleh seluruh PTPS di Kabupaten Karawang. Dan untuk masa tugasnya ialah selama 30 Hari atau sebulan selepas pelantikan," Kata Ade, Jumat,(2/2/2024).

Lanjutnya, Ia juga memaparkan terkait kewenangan anggota PTPS yang juga tercantum pada Pasal 115 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Pasal 115 menjelaskan bahwa PTPS punya kewenangan. Kewenangan itu berupa menyampaikan keberatan bila ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, dan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara. Lalu kewenangan lain berupa menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan serta penghitungan suara, lalu kewenangan lain sesuai perundang-undangan yang berlaku," Jelasnya.

Sementara itu, Sambung Ade, kewajiban PTPS sendiri ialah menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan lewat Panwaslu Desa atau Kelurahan.

"Menurut pasal 116 UU nomor 7 tahun 2017, PTPS wajib melaporkan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan atau Desa," Tandasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut