Lebih lanjut, kata Kapolres, dari hasil penyelidikan masih terdapat satu kontrakan yang menjadi tempat produksi tembakau sintetis dan satu pelaku lainnya yang belum tertangkap.
"Pelaku yang kini berstatus DPO itu merupakan orang yang melatih MRA dan memasarkan tembakau sintetis itu. Dan saat ini pelaku itu masih dalam pengejaran," ungkapnya
Sambungnya, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 kg tembakau sintetis siap edar senilai Rp100 Juta, timbangan, alat produksi tembakau sintetis dan beberapa campuran bahan baku tembakau sintetis.
"Dan dari tindakannya tersebut, kini pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 12 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono