get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Rumah Produksi Narkoba Jenis Tembakau Sintetis di Karawang Digerebek Polisi

Kamis, 01 Juni 2023 | 15:48 WIB
header img
Tim Polres Sanggabuana Karawang, Melakukan Penggrebekan di Tempat Peracikan Narkotika. Foto: istimewa

Lebih lanjut, kata Kapolres, dari hasil penyelidikan masih terdapat satu kontrakan yang menjadi tempat produksi tembakau sintetis dan satu pelaku lainnya yang belum tertangkap. 

"Pelaku yang kini berstatus DPO itu merupakan orang yang melatih MRA dan memasarkan tembakau sintetis itu. Dan saat ini pelaku itu masih dalam pengejaran," ungkapnya

Sambungnya, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 kg tembakau sintetis siap edar senilai Rp100 Juta, timbangan, alat produksi tembakau sintetis dan beberapa campuran bahan baku tembakau sintetis.

"Dan dari tindakannya tersebut, kini pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 12 tahun penjara," tandasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut