KARAWANG, iNewskarawang.id - Polres Karawang gerebek sebuah kontrakan yang diduga menjadi tempat peracikan narkotika jenis tembakau sintetis di Dusun Kepuh Kavling Al-Jariyah Rt 05 Rw 015, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Dalam penggerebekan tersebut, Tim Sanggabuana Polres Karawang berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial MRA(29) warga asal Desa Karanganyar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Rabu,(31/5/2023)
Dikatakan Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono jika penggerebekan tersebut berdasarkan laporan dari warga yang mengaku salah satu keluarganya menjadi korban penyalahgunaan narkotika.
"Setelah mendapatkan laporan, Polres Karawang melalui tim Sanggabuana bersama warga melakukan penelusuran. Dan ditemukan satu lokasi yang dicurigai menjadi tempat peracikan tembakau sintetis," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kamis,(1/6/2023)
Lebih lanjut, kata Kapolres, dari hasil penyelidikan masih terdapat satu kontrakan yang menjadi tempat produksi tembakau sintetis dan satu pelaku lainnya yang belum tertangkap.
"Pelaku yang kini berstatus DPO itu merupakan orang yang melatih MRA dan memasarkan tembakau sintetis itu. Dan saat ini pelaku itu masih dalam pengejaran," ungkapnya
Sambungnya, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 kg tembakau sintetis siap edar senilai Rp100 Juta, timbangan, alat produksi tembakau sintetis dan beberapa campuran bahan baku tembakau sintetis.
"Dan dari tindakannya tersebut, kini pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 12 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono