get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

DP3A Gelar Sosialisasi Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan

Senin, 29 Mei 2023 | 15:38 WIB
header img
DP3A Gelar Sosialisasi Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Hotel Asialink Karawang (Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Karawang lakukan sosialisasi rumah perlindungan pekerja perempuan (RP3) di Hotel Asialink Karawang, Senin,(29/5/2023)

Dalam giat tersebut dihadiri oleh Apindo, HRD,managemen, serikat pekerja dan Relawan Relawan RP3 dan P2TP2A

Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak (P2KPA) pada DP3A Karawang, Hesti Rahayu mengatakan jika kegiatan kali ini merupakan langkah optimalisasi program RP3 di Karawang.

Lebih lanjut, dirinya juga mengatakan jika program ini sudah ada sejak tahun 2020. Akan tetapi pelayanannya tidak berjalan optimal karena terhambat pandemi covid.

"Kali ini kita optimalkan, dan dengan sosialisasi kali ini meruapakan salah satu upaya membangun komitmen dengan perusahaan serta serikat pekerja di Karawang," kata Hesti,Senin,(29/5/2023)

Hesti juga membeberkan jika kedepan pihaknya akan membentuk satgas RP3 disetiap perusahaan di Karawang.

"Akan kita bentuk. Tapi kita akan melakukan survei terlebih dahulu untuk melihat tingkat kasus yang kekerasan dan pelecehan di perusahaan. Namun, tetap kita akan mengedepankan privasi pekerja yang mengisi survei itu," jelasnya

Sementara itu, Perencana Ahli Madya pada Asdep Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO pada kementerian PPPA, Aresi Armynuksmono akan mendorong penuh terkait program RP3 di Karawang. 

Sebab, sambung Aresi, Soal RP3 ini berkaitan dengan UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dimana didalamnya juga berkaitan dengan korporasi, jika korporasi lalai dan tidak memberikan layanan perlindungan pekerja.

"jika korporasi lalai dan tidak memberikan layanan perlindungan pekerja, disini khususnya penanganan pelecehan dan kekerasan pekerja perempuan, akan kena hukuman sanksi pidana juga. Mulai dari denda sebesar Rp.5 Miliar hingga pencabutan izin korporasi yang lalai itu," terangnya 

Tambahnya, Dirinya juga menilai jika program RP3 ini sangat efektif untuk upaya meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya di dunia pekerjaan soal kekerasan dan pelecehan seksual terhadap pekerja perempuan.

Dan untuk di Indonesia sendiri, kata Aresi, sudah ada 6 RP3, yakni di Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Cilegon Banten, dan di Jawa Barat di Karawang.

"Ya diharapkan dari segala upaya ini akan terbangun komitmen dengan perusahaan yang ada di Indonesia. Karena RP3 ini juga positif bagi perusahan, karena memberikan rasa aman saat bekerja bagi karyawannya,"tandasnya

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut