Alasan wanita haid tidak boleh puasa
Sama seperti shalat, wanita haid juga tidak diperkenankan mengerjakan puasa dalam syariat Islam. Terkait alasannya, memang tidak ada hadits yang secara eksplisit menjelaskan hal tersebut.
Namun jika merujuk pada alasan medis, wanita yang sedang menstruasi tengah kehilangan sejumlah darah dan cairan dalam tubuh yang dapat melemahkan kondisi fisiknya. Dalam arti lain, fisik perempuan yang tengah haid dianggap cukup lemah atau tidak terlalu kuat untuk menjalankan puasa.
Kendati demikian, wanita tersebut diwajibkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya di lain waktu saat sudah suci dari menstruasi. Adapun alasan di baliknya adalah karena puasa adalah kewajiban tahunan.
Berbeda dengan shalat, puasa tidak dilakukan setiap hari. Maka jika diganti di lain waktu, hal itu diyakini tidak memberatkan wanita.
Imam An-Nawawi dalam kitabnya Majmu' syarah kitab Al-Muhadzzab mengatakan:
وَأَجْمَعَتِ الْأُمَّةِ أَيْضًا عَلَى وُجُوْبِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ عَلَيْهَا ، نَقَلَ الْإِجْمَاعَ فِيْهِ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ الْمُنْذِرِ وَابْنُ جَرِيْرٍ وَأَصْحَابُنَا وَغَيْرُهُمْ
Artinya: Ulama juga telah sepakat atas wajibnya mengqadha puasa Ramadhan atas wanita haid dan wanita nifas. Imam Tirmidzi, Ibnul Mundzir, Ibn Jarir, para kolega kami dan yang lainnya menukil kesepakatan tersebut.
Editor : Frizky Wibisono