get app
inews
Aa Text
Read Next : Bapenda Karawang Luncurkan Fitur E-SPPT, Wajib Pajak Bisa Cetak SPPT Secara Mandiri

Kejari Karawang Sebut Penanganan Perkara Pemalsuan Surat Kematian Sudah Sesuai Prosedur

Jum'at, 12 Mei 2023 | 19:59 WIB
header img
Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Karawang, Rudi Iskonjaya, SH, MH. (Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Kejaksaan Negeri Karawang mengklaim penanganan perkara pemalsuan surat kematian yang disangkakan kepada US, AJ dan KR berjalan sesuai dengan prosedural hukum yang berlaku.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang melalui Kasi Intelijen, Rudi Iskonjaya, SH, MH.

"Sebagaimana oleh penyidik dalam SPDP yang dikirim pada 29 Juli 2021. Ketiga tersangka disangkakan tindak pidana pasal 263 ayat (1) KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP," kata Kasi Intelijen, Rudi Iskonjaya, SH, MH kepada reporter iNewskarawang.id, Jumat,(12/5/2023)

Lebih lanjut, kata Rudi, Setelah ditindaklanjuti dan dikaji secara formil dan materil, Berkas perkara ketiga tersangka yang dikirim pada tanggal 7 Maret 2022 itu dinyatakan lengkap P21 oleh jaksa penuntut umun pada 26 September 2022.

"Usai dinyatakan lengkap P21, ketiga tersangka beserta barang bukti diserahkan oleh penyidik ke jaksa penuntut umum," jelasnya

Dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti, hanya dua yang diterima karena saat proses penyerahan AJ dalam kondisi sakit dengan bukti surat keterangan sakit dari Dinas Kesehatan UPTD Puskesmas Karawang No. 100/959/V/2023.

"Yang kita terima hanya dua, hanya tersangka US dan KR yang kemudian Jaksa Penuntut umum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri untuk proses persidangan. Dan untuk saudara AJ sendiri saat ini masih dalam tanggungjawab penyidik," tandasnya

Sementara itu, dikabarkan sebelumnya, telah terjadi kasus pemalsuan surat kematian di Desa Dawuan Karawang. Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Karawang.

Setelah proses penanganan kasus itu berjalan, Nur Fadilah, Kuasa Hukum KR mengkomplain prosedural penanganan kasus tersebut. Hal itu dikarenakan, tiba-tiba kliennya itu ditahan usai pemeriksaan tahap dua.

Sebab menurut Eva, sekalipun dokumennya palsu kliennya tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka, karena seharusnya pemberi keterangan atau orang yang memalsukan dokumen yang dijadikan tersangka. Dalam hal ini, Eva akan mengajukan pra peradilan sebagai langkah hukum.

"Belum jelas pemalsuannya dimana, surat penetapan tersangka pun saya belum nerima. Tapi klien saya tiba-tiba diperiksa tahap dua dan langsung dibawa ke lapas," terang Nur Fadilah, Kuasa Hukum KR.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut