JAKARTA, iNewsKarawang.id - Apakah mandi keramas pada siang hari membatalkan puasa? Ini menjadi problematik saat bulan Ramadhan, karena kerap ditanyakan sebagian Muslim tentang hukumnya
Hukum yang jarang diketahui oleh banyak orang adalah bahwa mandi keramas pada siang hari dapat membatalkan puasa. Dalam Islam, keramas saat berpuasa Ramadhan dikategorikan menjadi tiga jenis hukum, tergantung pada alasan mandi. Mandi biasa tanpa tujuan khusus atau mandi yang dilakukan sehari-hari oleh seorang Muslim dianggap boleh dilakukan.
Dalam mandi biasa, seseorang diperbolehkan untuk keramas. Namun demikian, apabila seseorang sengaja atau tidak sengaja mengalirkan air ke dalam tubuh melalui lubang alami, maka puasanya menjadi batal. Aktivitas ini tercatat dilakukan oleh Rasulullah dalam suatu riwayat hadis dari Abu Bakar bin Abdurrahman al-Harits.
"Saya melihat Rasulullah saw menuangkan air panas ke atas kepalanya karena kepanasan padahal ia sedang berpuasa.” (H.R. Ahmad dan Abu Daud)
Kedua, keramas lantaran junub saat puasa Ramadhan. Ini dapat terjadi lantaran mimpi basah di siang hari. Hukumnya wajib, sebab menyucikan tubuh dari hadas besar.
Mandi junub sendiri diriwayatkan dalam hadis Aisyah dan Ummu Salamah yang mengisahkan perihal mandi junub ketika sedang puasa yang dilakukan Rasulullah. Aisyah berkata,
"Rasulullah pernah berhadas besar (junub) pada waktu subuh di bulan Ramadhan karena malamnya bersetubuh, bukan karena mimpi, lalu beliau berpuasa tanpa mandi sebelum fajar” (H.R Muslim).
Sementara yang ketiga, keramas untuk berangkat sholat Jumat. Hukum keramas saat mandi untuk sholat Jumat hukumnya sunnah. Sama seperti mandi junub, bila ada air yang tidak sengaja masuk ke dalam tubuh melalui lubang alami, maka puasanya tetap sah karena ada marfu (diampuni).
Itulah penjelasan dari pertanyaan: Apakah mandi keramas pada siang hari membatalkan puasa?
Wallahu A'lam.
Editor : Frizky Wibisono