get app
inews
Aa Text
Read Next : Bapenda Karawang Luncurkan Fitur E-SPPT, Wajib Pajak Bisa Cetak SPPT Secara Mandiri

Disdikpora Karawang Mulai Terapkan Aturan Jam Malam Bagi Pelajar

Selasa, 27 Mei 2025 | 19:19 WIB
header img
Plt. Kadisdikpora Karawang, Cecep Mulyawan. Foto : Istimewa.

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur tentang penerapan jam malam bagi peserta didik. Aturan ini tertuang dalam SE Gubernur Jawa Barat Nomor: 51/PA.03/DISDIK. 

Kebijakan ini diberlakukan untuk membentuk karakter pelajar sesuai nilai Panca Waluya: Cageur, Bageur, Bener, Pinter, dan Singer.

Menanggapi SE tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Cecep Mulyawan menegaskan, pihaknya mendukung penuh edaran Gubernur tersebut.

Menurut Cecep, SE tersebut merupakan langkah konkrit Pemerintah dalam mewujudkan penguatan pendidikan karakter di tingkat Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Kami mendukung penuh edaran tersebut demi penguatan pendidikan karakter untuk pendidikan dasar dan menengah." tegas Cecep, Selasa (27/5/2025).

Cecep mengatakan, edaran tersebut juga sejalan dengan instruksi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti tentang tujuh kebiasaan anak indonesia hebat.

"Surat edaran tersebut sejalan dengan instruksi Mendikdasmen tentang 7 kebiasaan anak indonesia hebat yang harus dilaksanakan siswa di indonesia. Di dalamnya diantaranya seperti kebiasaan agar pelajar tidur cepat, tidak begadang." ujar Cecep.

Lebih lanjut kata Cecep, untuk melakukan pengawasan agar SE tersebut terlaksanaka dengan baik, Disdikpora Karawang akan berkoordinasi dengan satgas pelajar Kabupaten Karawang.

"Untuk pengawasan sedang dikordimasikan dengan satgas pelajar." pungkasnya.

Dalam SE tersebut, pelajar dibatasi untuk tidak berada di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Namun, terdapat pengecualian bagi yang mengikuti kegiatan resmi sekolah, acara keagamaan atau sosial dengan sepengetahuan orang tua, keadaan darurat, atau bersama orang tua/wali.

Pemprov Jabar juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait aktif melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Koordinasi lintas sektor dari desa hingga provinsi diimbau segera dilakukan.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut