get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Satgas PMKS Dinas Sosial Pelaku Rudapaksa Diringkus Polres Karawang, Terancam 12 Tahun Penjara

Kamis, 13 April 2023 | 15:24 WIB
header img
Polres Karawang (Foto: iNewsKarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Polres Karawang meringkus oknum satgas PMKS Dinas Sosial Karawang pelaku rudapaksa ODGJ.

Penangkapan oknum satgas yang berinisial HYD itu karena kasus Pemerkosaan ODGJ asal Bandung berinisial HN (24) yang dilakukannya pada Selasa, (28/4/2023) lalu.

Diketahui, HN merupakan pasien ODGJ yang tengah dalam penanganan di Dinas Sosial Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa, pelaku tega memperkosa HN karena birahinya memuncak.

"Dari pengakuan pelaku, Pelaku menyetubuhi korban sebanyak 1 kali saat korban terlelap," ungkap Kapolres, Kamis,(13/4/2023)

Sambung Kapolres, Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 set pakaian korban.

"Dari perbuatan pelaku, kini pelaku terjerat pasal 285 jo 286 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan melakukan persetubuhan terhadap perempuan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara," tuturnya

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut