get app
inews
Aa Read Next : Vonis PN Jaksel Dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI : Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Putuskan Banding Ferdy Sambo Hari Ini

Rabu, 12 April 2023 | 09:28 WIB
header img
Ferdy Sambo

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Hari ini, Rabu (12/4/2023), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sedang mengadakan sidang untuk memberikan keputusan atas banding terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Binsar Pakpahan, selaku Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menyatakan bahwa sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga akan memberikan keputusan atas banding terhadap tiga terdakwa lainnya, tidak hanya Sambo.

Ketiganya ialah istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Ricky Rizal; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

"Dan sesuai dengan nomor perkara di PT, yang duluan adalah yang No 53 atas nama terdakwa Ferdy Sambo," tuturnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman terhadap empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Keempat terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, sementara Putri Candrawathi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun, Ricky Rizal dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun, dan Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun. Meskipun tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih rendah, namun vonis yang diberikan kepada mereka sangat berat. Oleh karena itu, mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tak mau kalah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga melayangkan banding terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana lainnya.

Ketiganya ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Banding dilayangkan agar JPU tak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum atas vonis tersebut.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut