JAKARTA,iNewsKarawang.id - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya memberikan hukuman penjara seumur hidup. Sebab mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinyatakan terbukti bersalah atas kasus tersebut.
Dalam memberikan vonis, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Ferdy Sambo adalah perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama 3 tahun.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan surat tuntutan Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Tak hanya itu, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Perbuatan Ferdy Sambo juga dianggap tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam Polri.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya," tuturnya.
Lantas siapakah sosok Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan hukuman mati? Dia adalah Wahyu Iman Santoso. Sejumlah kasus besar pernah ditanganinya. Salah satunya adalah korupsi yang dilakukan eks Bupati Pasuruan Dade Angga pada 2010 silam. Dade ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana kas daerah Pemerintah Kabupaten Pasuruan senilai Rp10 miliar.
Wahyu memimpin persidangan pada Juni 2010 dengan agenda pembacaan kesimpulan kedua belah pihak, baik termohon maupun pemohon.
Selanjutnya, ia juga pernah menangani kasus gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada Juli 2022. Gugatan tersebut terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Editor : Boby