get app
inews
Aa Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Zakat dan THR Jadi Modus Politik Uang di Bulan Ramadhan, Begini Penjelasan Bawaslu

Senin, 10 April 2023 | 19:58 WIB
header img
Bawaslu. (Foto: Dok Okezone.com)

JAKARTA,iNewskarawang.id -  Ada dua modus politik uang yang kerap terjadi saat bulan Ramadhan, yakni pemberian zakat dan tunjangan hari raya (THR).

Demikian disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja kepada awak media usai melaksanakan kegiatan syukuran HUT Bawaslu RI ke-15 di Kantor Bawaslu RI, Minggu (9/4/2023) malam.

"THR kan seharusnya dibagikan pengusaha ke pekerja. THR kan tidak dibagikan ke masyarakat, itu kan bukan THR. Penggunaan istilah ya. Nanti bagaimana dengan pembagian uang pada saat lebaran, oleh politisi. Yang jelas, kami menyarankan tidak usah," ujar Bagja.

Bawaslu sudah mengimbau kepada para calon anggota legislatif, dalam masa Ramadhan ini untuk tidak membagikan uang di tempat ibadah baik dengan modus zakat, THR, ataupun shodaqoh.

"Harusnya dengan adanya aspirasi adanya bagi teman-teman petahana khususnya, tapi bagi teman-teman yang baru kan seharusnya sosialisasi, kami melarang adanya aktifitas partai di tempat ibadah. Biasanya masalah THR dibagikan di masjid," jelas Bagja.

Bagja menyarankan kepada para caleg agar menyalurkan sedekah ke lembaga-lembaga bantuan yang memiliki kewenangan. Ia meminta para caleg tersebut mendukung pemerintah untuk meningkatkan kemampuan Bazis.

Terkait modus-modus pemberian uang di tempat ibadah, Bagja menilai hal tersebut masuk ke dalam pelanggaran administrasi dan bukan mencuri start kampanye.

Pelanggaran administrasi. Curi start kampanye agak sulit, kampanye itu adalah meyakinkan para pemilih yang disertai dengan visi misi program kerja dan citra diri, jika itu dilakukan full maka itu disebut curi start kampanye. Tapi kalau hanya salah satunya saja, itu sulit dikatakan kampanye," terangnya.

Fungsi pencegahan terus dilakukan Bawaslu untuk kepada teman-teman (partai politik) agar tidak melakukan politik uang.

"Kalaupun dilakukan kemudian bentuk sosialisasinya melanggar tentunya masuk pelanggaran administrasi. Itu menjadi catatan bagi kami dalam mengawasi di masa kampanye mendatang," tambah Bagja.

Hal tersebut dikatakan Bagja menjadi catatan bahwa yang bersangkutan pernah melanggar ketentuan sosialisasi pada masa-masa sosialisasi.

"Sehingga jadi target. Karena di kampanye, bila dilakukan terus-menerus dan kita sudah berikan teguran, dan kita berikan pelanggaran administrasi, dan dilakukan maka akan menjadi catatan bagi kami," tutur Bagja.

Apabila modus politik uang yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024 pada masa sosialisasi kembali terulang pada masa kampanye, maka Bawaslu kata Bagja akan menerima sanksi tegas.

"Kemudian apabila di kampanye terulang lagi (biasanya), mohon maaf yang namanya ultimum remedium sudah kami lakukan, karena masa pencegahan nya sudah kami lakukan pada masa sosialisasi," pungkasnya.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut