get app
inews
Aa Read Next : Terkait Kasus Korupsi di Kementan, KPK Geledah Rumah Ketua Komisi IV DPR Sudin

Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi, Bupati Meranti: Mohon Maaf Saya Khilaf

Sabtu, 08 April 2023 | 16:55 WIB
header img
Bupati Meranti/ Antara

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Muhammad Adil Bupati Kepulauan Meranti, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditahan selama 20 hari ke depan. Adil dituduh terlibat dalam tindak pidana korupsi, termasuk pemotongan anggaran, penerimaan gratifikasi dari perusahaan travel umrah, dan memberikan suap kepada pemeriksa keuangan.

Ketika berjalan menuju mobil yang akan membawanya ke ruang tahanan, Adil memberikan pernyataan mengenai tindakannya. Dengan singkat, Adil mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada masyarakat Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

"Saya memohon maaf kepada seluruh warga Kepulauan Meranti atas kehilafan saya," ujar Adil sembari mengenakan rompi orange khas KPK, Sabtu (8/4/2023).

Sebelumnya, pada Kamis malam tanggal 6 April 2023, KPK telah melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Dalam OTT tersebut, tim KPK berhasil mengamankan Bupati Meranti M Adil, puluhan pejabat strategis, dan pihak swasta.

MNC Portal Indonesia melakukan penelusuran dari laman elhkpn.kpk.go.id dan menemukan bahwa Bupati Meranti memiliki harta kekayaan senilai Rp4.785.577.310 atau setara dengan Rp4,78 miliar. Harta kekayaannya tersebut dilaporkan kepada KPK pada tanggal 29 Maret 2022 untuk periodik 2021.

M Adil bisa disebut sebagai juragan tanah di daerahnya. Sebab, mayoritas harta kekayaan M Adil berupa aset tanah dan ada juga yang disertai bangunan. Dia melapor ke KPK memiliki 74 bidang tanah yang tersebar di Kepulauan Meranti, Bengkalis, serta Kampar senilai Rp4,36 miliar. Aset tanahnya tersebut tercatat merupakan hasil sendiri.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, setelah melakukan rapat penyelidikan terhadap orang yang bersangkutan, disimpulkan bahwa ada tindak pidana yang harus diproses secara hukum. Selain itu, KPK telah menetapkan dua tersangka lain dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada malam Jumat (8/4/2023) yang lalu, selain Adil.

"KPK telah menetapkan tiga orang tersangka MA (Bupati Kab.Meranti), FN (Kepala BPKAD Kab.Meranti) MFS (BPK Riau)," kata Alexander saat konferensi pers dengan media pada Jumat (8/4/2023).

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut