Hal ini termaktub dalam kitab Hasyuyah Jamal alal Minjah, Syekh Zakaria al-Anshari yang berisi sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam sebagai berikut ini:
وأخرج ابن شاهين في ترغيبه والضياء عن جرير (شَهْرُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ وَلاَ يُرْفَعُ إلَى اللهِ إلاَّ بِزَكَاةِ الفِطْرِ)
Artinya, “Ibnu Syahin meriwayatkan hadits dalam kitab Targhib wad Dhiya’ dari sahabat Jarir: (puasa pada) bulan Ramadhan digantungkan antara langit dan bumi, tidak diangkat pada Allah kecuali dengan zakat fitrah.”
Lebih lanjut lagi dalam hadits riwayat Abu Dawud, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
فَرَضَ رَسُولُ اللهِ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ الرَّفَثِ وَاللَّغْوِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Artinya, “Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia, dan ucapan tidak baik, dan sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat hari raya maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah sholat hari raya maka termasuk sedekah biasa.” (HR Abu Dawud).
Sementara itu para ulama juga berpendapat niat adalah amalan yang bertempat di hati. Dengan demikian, tidak perlu melafalkan niat dalam melakukan ibadah apa pun, termasuk ketika membayar zakat fitrah, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam –orang yang paling sempurna ibadahnya– tidak pernah mengajarkan maupun mengamalkan lafal niat dalam ibadah apa pun.
Dilansir Konsultasisyariah.com, Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan bahwa berniat itu wajib dilakukan tetapi tidak perlu dilafalkan. Maka itu, melafalkan niat termasuk perbuatan yang keluar dari ajaran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Namun untuk bisa mendapatkan pahala lebih, seseorang bisa menghadirkan hal yang lain. Di antara hal yang perlu dihadirkan dalam hati ketika hendak beribadah adalah:
1. ibadah ini dilakukan karena mengikuti perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
2. Zakat fitrah ini dalam rangka melestarikan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
3. Ingin menunjukkan rasa cinta dan perhatiannya kepada orang miskin Muslim yang membutuhkan.
4. Jika diberikan kepada kerabat maka hadirkan niat untuk bersilaturahim dan menjalin hubungan dekat dengan keluarga.
Dengan menghadirkan beberapa niat-niat tersebut ketika beramal, seseorang akan mendapatkan pahala lebih.
Demikian niat zakat fitrah untuk anak laki-laki dan perempuan lengkap dengan Arab, latin, dan artinya. Wallahu a'lam.
Editor : Boby