get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Ditetapkan Tersangka, Sopir Truck Maut di Karawang Terancam 5 Tahun Penjara

Jum'at, 31 Desember 2021 | 17:34 WIB
header img
Kecelakaan maut yang melibatkan truck bermuatan limbah dengan 2 kendaraan roda dua. (Foto: iNews Karawang/Muhtar Galuh Ardian)

KARAWANG, iNews.id - Supir truck oleng yang mengakibatkan dua nyawa melayang dalam tragedi kecelakaan maut di ruas jalan Klari No. 7 Gintungkerta, diamankan polisi. HS (31), setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Karawang, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain menelan dua nyawa, kecelakaan maut itu juga mengakibatkan dua orang luka berat, dan dua orang lagi mengalami luka ringan.

Berdasarkan keterangan Kanit Laka Satlantas Polres Karawang, Iptu Ardian, dari hasil pemeriksaan terhadap supir truck dan 4 orang saksi mata di lokasi kejadian. Pihaknya menetapkan, HS (31) menjadi tersangka dalam kecelakaan maut tersebut.

"Sopir truck yakni HS (31) telah kami amankan, dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Hasil dari pengungkapan kasus kecelakaan maut, menurutnya, penyebab utama kecelakaan terjadi terindikasi kuat atas kelalaian sopir.

"Pengakuan sopir adanya kelalaian, sementara terkait beredarnya kabar dugaan rem blong itu masih kami dalami juga terkait kelayakan truck tersebut," cetusnya

Kemudian, sopir truck bermuatan limbah tersebut terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, dan denda paling kecil Rp 10 juta.

"HS dijerat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4," jelasnya.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut