get app
inews
Aa
Read Next : Wapres Beberkan Isu Krusial di Pemilu 2024: Hoaks, Politik Identitas, dan Politik Uang

Heru Widodo Ditunjuk KPU sebagai Pengacara di Sidang Banding Putusan Penundaan Pemilu 

Jum'at, 24 Maret 2023 | 17:11 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi dalam proses banding putusan penundaan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Namun sebelumnya KPU  percaya diri tak menggunakan kuasa hukum. Dalam banding perkara ini, KPU RI menunjuk Heru Widodo Law Office sebagai kuasa hukum.

Penunjukan kuasa hukum itu dinilai sebagai bentuk keseriusan penyelenggaraan Pemilu tersebut dalam menghadapi sidang banding.

"Kami menekankan bahwa kami sangat serius, jadi penggunaan kaasa hukum sebagai bentuk keseriusan KPU menghadapi proses hukum ini," ujar Ketua Divisi Teknis pada KPU Idham Kholik kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (24/3/2023)

Keputusan untuk menggunakan kuasa hukum itu diputuskan KPU RI pada saat rapat pleno soal Bandung tersebut beberapa waktu lalu.

"Kan yang terpenting kami sebagai penyelenggara pemilu diamanahkan Undang-Undang Pemilu kami bekerja dengan penuh dedikasi bagaimana amanah konstitusi pemilu dijalankan setiap lima tahun kami sangat serius," ungkap dia.

KPU sebelumnya berencana menghadapi sendiri sidang banding atas putusan gugatan Partai Prima di PN Jakpus. Dimana, pada putusan tersebut PN Jakpus meminta KPU RI untuk menunda Pemilu 2024.

Saat itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya juga tidak akan menghadirkan saksi dan kuasa hukum pada sidang tersebut.

"KPU tidak menghadirkan saksi dan KPU cukup menghadapi sendiri persidangan tersebut," ujarnya kepada wartawan, Selasa, (7/3/2023).

Editor : Frizky Wibisono

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut