3. Belum mandi junub tidak membatalkan puasa
Ada pasangan suami istri yang karena berhubungan intim atau mimpi basah sampai azan subuh berkumandang belum juga mandi junub. Apakah bisa melaksanakan puasa pada hari itu?
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.
"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wassallam mandi dan tetap berpuasa." (HR Muslim Nomor 1109)
4. Dilakukan dengan pasangan sah
Hubungan intim pasangan suami istri yang sah pada malam bulan Ramadan akan mendatangkan pahala besar. Pasalnya, berhubungan biologis tersebut diniatkan untuk menjaga diri dari zina (selingkuh), menghasilkan keturunan, dan mengharap pahala sebagai bentuk sedekah.
Berdasarkan riwayat dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:
وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ
"Dalam hubungan intim suami istri (antara kalian) itu termasuk sedekah."
Para sahabat menanggapi, "Kenapa sampai hubungan intim saja bisa bernilai pahala?"
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam menjawab:
أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ
"Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala." (HR Muslim Nomor 2376)
Wallahu a'lam bishawab.
Editor : Frizky Wibisono