get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Pesan Dewan Gerindra, Pemkab Karawang Harus Lakukan Sosialisasi Perijinan

Rabu, 29 Desember 2021 | 19:38 WIB
header img
Anggota DRPD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Gerindra, Danu Hamidi (Foto: iNews Karawang/Erwin)

Karawang, iNews.id - Anggota DRPD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Gerindra, Danu Hamidi mengungkapkan, perijinan untuk perumahan pemukiman dan industri harus sesuai dengan Peratuan Pemeritah (PP) Nomer 5 dan 6 Tahun 2020.

Dikatakan Danu, untuk perijinan di daerah harus mengacu pada tata ruang. Namun perijinan itu bukan hanya untuk perumahan saja, tapi juga untuk industri.

 "Mekanisme yang harus ditempuh untuk perijinan, baik untuk perumahan atau industri ada di dinas teknis atau melalui Online Single Submission (OSS),"terangnya.

Berbeda dengan ijin ganguan atau ijin lingkungan, kata Danu yang selama ini hilang, sehingga pemerintah daerah secara khusus perlu melakukan sosialisasi dengan aturan-aturan perijinan. Jangan sampai ada permasalahan di akhir.

Menurut Danu, masyarakat banyak yang awam, maka kewajiban pemerintah daerah secara khusus ini bagian hukum atau dinas teknis untuk menyampaikan kepada masyarakat agar paham tentang perijinan. Sementara DPRD itu terkait dengan regulasi-regulasi yang ada.

Seperti halnya pada permukiman atau perumahan, pemerintah daerah melalui dinas teknis perlu mengawasi secara jelas mulai dari awal proses pembangunannya. Jangan sampai kedepanya terjadi lagi perumahan itu kebanjiran, jalan lingkungan yang kumuh dan rusak.
 
"Persyaratan pemukiman itu harus diawasi betul bagaimana mereka di dalam persyaratan jalan ini harus rijit beton,  jangan sampai ketika pemukiman jadi kemudian di serah terimakan oleh pemeritah daerah akan menjadi beban,"papar Danu.

Kedua, sambungnya, kondisi masalah air, misalnya saja bagaimana saluran drainasenya di perumahan tersebut harus menghitung volume airnya.

Ia menyontohkan, andaikan saja 1 hektare lahan yang dijadikan perumahan dihitung berapa unit yang akan dibangun. Kemudian dihitung juga berapa volume air yang dihasilkan dari pemukiman itu. Maka itulah yang harus diketahui bagaimana membuat saluran pembuanganya.

"Kemudian berapa luasnya, kedalamannya dan kemana pembuangan salurannya, jangan sampai ada gangguan kepada pemukiman atau terhadap masyarakat sekitar, " katanya.

Kemudian persyaratan lain ini dengan adanya sumur serapan atau juga dengan embung sebagai penampung air ini sebagai satu solusi.
 
"itu merupakan gambar-gambar yang harus menjadikan komitmen pemerintah untuk mengawasi di dalam pembangunan pemukiman, " ujarnya.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut