KARAWANG, iNews.id - Sebanyak 67 kendaraan roda dua yang telah berhasil disita aparat kepolisian Polres Karawang akan dikembalikan kepada pemiliknya. Sepeda motor itu hasil pengamanan razia dalam satu tahun terakhir.
Diketahui, puluhan kendaraan tersebut hasil penindakan dari Satreskrim, Satlantas, Satsabhara Polres Karawang.
"Jadi kendaraan yang ada saat ini hasil dari kegiatan cipta kondisi yang telah kami gelar selama satu tahun," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono. Rabu, (29/12).
Untuk itu, sampai saat ini, pihaknya tengah mencari siapa pemilik dari puluhan kendaraan melalui nomor rangka.
Namun, sambungnya, ada sebagian nomor rangka pada puluhan sepeda motor itu sudah tidak terbaca.
Ia berharap, masyarakat yang sepeda motornya pernah dicuri untuk segera melapor ke Polres Karawang, dan dipersilakan mencocokkan surat kendaraan miliknya dengan puluhan sepeda motor hasil curian di Polres Karawang.
"Saya informasikan kepada masyarakat Karawang bahwa kami telah mengamankan 67 unit kendaraan roda dua, silahkan bagi masyarakat yang merasa kehilangan dan memiliki, untuk mengambil kendaraannnya," ujarnya.
Kemudian, bagi masyarakat yang hendak mengambil kendaraannya diharapkan membawa bukti kepemilikan yang sah seperti surat keterangan tanda lapor kehilangan dari kepolisian, BPKB, maupun STNK.
"Untuk pengambilan kendaraan tersebut tidak dipungut biaya sepeserpun," ungkapnya
Editor : Boby