get app
inews
Aa Read Next : Ahmad Sahroni dan Ridwan Kamil Saling Sindir di Media Sosial, Siapa Lebih Kuat di Pilkada DKI?

Gegara Komentari Ridwan Kamil, Guru SMK Dipecat ! Pihak Sekolah Angkat Bicara

Kamis, 16 Maret 2023 | 21:29 WIB
header img
lustrasi (Foto : Freepik)

CIREBON, iNewsKarawang.id - Setelah mengkritik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan bahasa sunda yang dinilai kurang etis hingga membuat pihak sekolah angkat bicara, terkait viralnya seorang guru yang dipecat.

Guru yang bersangkutan menurut Pihak sekolah mengaku, sebelumnya sudah sudah beberapa kali melanggar etika internal sekolah. Di antaranya berkata kasar kepada siswa, merokok di lingkungan sekolah, dan mematikan CCTV.

Wakil Kepala Kurikulum dan SDM, SMK Telkom Sekar Kemuning, Cahya Haryadi, Kamis (16/3/2023) menegaskan, yang bersangkutan juga sebelumnya sudah diberikan dua surat peringatan, dan hingga akhirnya pihak sekolah mengeluarkan SP3.

Dipecatnya guru berinisial MS di Cirebon, Jawa Barat, diketahui dikaitkan dengan komentar kritik di akun media Ridwan Kamil dengan menggunakan kalimat yang dinilai kurang etis.

Saat dikonfirmasi, pihak sekolah SMK Telkom Sekar Kemuning mengaku guru bersangkutan sebelumnya sudah beberapa kali melanggar etika aturan internal pihak sekolah

Pihak sekolah menilai, etika melekat terhadap setiap seorang guru, sehingga perilaku seorang guru harus dijaga baik di sekolah maupun di luar sekolah, termasuk dalam bertutur kata.

Sehingga pihak sekolah mengeluarkan SP3 terhadap MS, yang artinya pemutusan kerjasama.

"Keputusan tersebut tidak ada intervensi dari pihak manapun," ujar Cahya Haryadi.

Diketahui, sebelumnya berita pemecatan seorang guru di Cirebon sempat viral lantaran dikaitkan dengan komentarnya di akun media sosial Ridwan Kamil yang dinilai kurang etis dalam penggunaan bahasa.

Ridwan Kamil pun sempat mengklarifikasi soal pemecatan guru tersebut.

"Mungkin karena yang melakukan posting kasar adalah seorang Guru, yang postingannya mungkin dilihat/ditiru oleh murid-muridnya, maka pihak sekolah/yayasan untuk menjaga nama baik insitusi memberikan tindakan tegas sesuai peraturan sekolah yang bersangkutan," tulis Ridwan Kamil pada salah satu poin yang dituliskan dalam unggahannya.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut