7 Nama Tersangka Baru Penyuap Bupati Nonaktif Pemalang Terungkap!

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Terkait kasus suap Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkembangan terbaru.
KPK menetapkan tujuh tersangka baru yang berperan sebagai pemberi suap kepada Mukti Agung terkait jual beli jabatan di Pemalang.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (14/3/2023) mengatakan, dari hasil persidangan perkara terdakwa Slamet Masduki (Plt Sekda Pemalang) dkk, terungkap adanya pihak-pihak lain yang juga turut memberikan suap untuk terdakwa Mukti Agung Wibowo (Bupati Pemalang).
Berdasarkan informasi dari sumber MPI, ketujuh tersangka tersebut yakni, Sekretaris DPRD Pemalang, Sodik Ismanto; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abdul Rachman; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Mubarak Ahmad.
Kemudian, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Moh Ramdon; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Haryono; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Suhirman; serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Raharjo.
Sementara itu, Ali Fikri masih enggan membeberkan identitas ketujuh tersangka baru hasil pengembangan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. KPK akan mengungkap nama-nama tersangka baru tersebut setelah alat bukti tercukupi.
"Adapun identitas 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan detailnya saat penyidikan ini dianggap telah tercukupi seluruh alat buktinya," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW).
Lalu Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW); Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS).
Mukti diduga menerima uang suap sekira Rp4 miliar melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang dan pihak lain terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).
Adapun, sejumlah ASN yang memberikan suap untuk mendapatkan jabatan di Pemalang tersebut yakni, Slamet Masduki; Sugiyanto; Yanuarius Nitbani; serta M Saleh. Uang suap dikumpulkan melalui Adi Jumal.
Di mana, besaran uang yang dipatok untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta hingga Rp350 juta. Tak hanya itu, Mukti diduga juga telah menerima uang dari pihak swasta sebesar Rp2,1 miliar yang bertentangan dengan jabatannya.
Kasus tersebut saat ini sedang berjalan di persidangan. Dari fakta yang terungkap di persidangan, terdapat pihak lain yang diduga turut menyuap Mukti Agung Wibowo. KPK kemudian mengembangkan fakta tersebut dan ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Editor : Frizky Wibisono