get app
inews
Aa Text
Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

PN Jakarta Barat : Jenderal Bintang 3 Jadi Saksi Ahli, Terdakwa Teddy Minahasa Tanyakan Soal Ini 

Senin, 06 Maret 2023 | 20:10 WIB
header img
Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar kembali sidang lanjutan kasus peredaran narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa pada Senin (6/3/2023). 

Dalam sidang tersebut Jenderal bintang 3 hadir menjadi saksi ahli. Jendral Polisi tersebut yakni Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN). 

Pada kesempatan itu, Teddy bertanya kepada Komjen Ahwil Loetan soal apakah tindak penyalahgunaan narkoba selalu berkaitan dengan motif ekonomi atau adakah motif lainnya.

Ahwil tegas menjawab belum pernah ada. "Jadi untuk narkotika memang yang paling utama adalah motif ekonomi, tapi ada motif lain seperti motif balas dendam yang terjadi di kartel luar negeri. Nah, untuk Indonesia yang terbanyak adalah motif ekonomi," ujar Ahwil. 

Dalam temuannya, dia menyampaikan bahwa pendapatan per kapita berbanding lurus dengan pemakaian narkoba di suatu negara.

"Kenapa saya katakan demikian? Karena waktu Undang-Undang Narkotika kita baru keluar itu jumlah pemakai narkotika Indonesia hanya 0,0001 persen, income per kapita kita waktu itu hanya USD300," katanya. 

"Malaysia waktu itu 3 persen dari jumlah penduduk mereka karena income mereka lebih tinggi dari kita. Jadi di situ ketahuan bahwa income per kapita berbanding lurus dengan pemakai narkotika. Jadi kalau tadi ditanya, motif ekonomi lebih besar di Indonesia," sambungnya.

Mendengar jawaban itu, Teddy kemudian bertanya mengenai motif penyalahgunaan narkoba dengan alasan loyalitas atau takut kepada seseorang.

Ahwil pun merespons. “Saya rasa selama saya bertugas lama di kesatuan narkotika dan kepala BNN belum pernah ada asas loyalitas kita pakai untuk membenarkan penyalahgunaan narkotika," katanya.

 Diketahui, kasus yang menjerat Teddy Minahasa berawal saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu, namun dia yang ketika itu menjabat Kapolda Sumbar diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar 5 kg sabu dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba akhirnya terbongkar melalui rangkaian pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan. Sedangkan, 3,3 kg sisanya berhasil disita petugas.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut