KARAWANG, iNews.id - Chan Yun Ching (46), mantan suami dari Valencya (45) dinyatakan bebas dan tidak bersalah oleh Majelis Hakim PN Karawang. Hal itu disampaikan langsung oleh Majelis Hakim, Selasa, (21/12).
Sebelumnya, ia dilaporkan balik oleh istrinya dengan tuduhan penelantaran keluarga setelah Chan Yun Ching menuding Valencya dengan laporan dugaan KDRT secara psikis.
"Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatannya. Terdakwa juga tidak terbukti tidak memberikan nafkah kepada saksi korban Valencya. Sehingga unsur melakukan penelantaran tidak terbukti," kata majelis hakim Ismail Gunawan, saat membacakan putusan di PN Karawang. (21/12).
Namun bedanya, Valencya divonis bebas dengan tuntutan bebas dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sementara, Chan di Vonis bebas oleh majelis hakim namun dituntut enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun oleh Kejaksaan Negeri Karawang yang mewakili Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Pery Kurnia.
Meski begitu, saat dimintai keterangan, Pery Kurnia menuturkan pihaknya belum menentukan sikap akan melakukan kasasi atau tidak.
"Tadi kan diberi kesempatan tujuh hari. Kami belum bisa memberikan sikap, tunggu arahan pimpinan," jelas Pery singkat.
Kuasa hukum Chan, Hotma Raja Bernard Nainggolan mengaku lega dengan putusan hakim. Meski pihak Kejaksaan memiliki kewajiban untuk melakukan kasasi atas putusan majelis hakim.
"Dari putusan ini, jaksa demi hukum punya kewajiban buat kasasi, beda dengan kasus ibu Valencya (seperti diketahui, dalam kasus Valencya, jaksa mencabut tuntutan saat persidangan sedang berjalan).
Untuk itu, Hotma Raja Bernard Nainggolan berharap, jaksa tidak melanjutkan sampai ke kasasi.
Tapi kan kasus-kasus rumah tangga bisa (diselesaikan) persuasif, saya berharap jaksa tidak mengajukan kasasi dengan pertimbangan itu," kata Hotma.
Editor : Boby