Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Komnas PA Jabar Rekomendasikan Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandungnya hingga Melahirkan Dihukum Kebiri

Jum'at, 03 Februari 2023 | 10:43 WIB
  • author Boby
Komnas PA Jabar Rekomendasikan Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandungnya hingga Melahirkan Dihukum Kebiri
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Barat merekomendasikan agar perbuatan bejad yang dilakukan sang ayah tersebut dihukum kebiri. (foto: iNewsKarawang.id/ Boby)

KARAWANG, iNewsKarawang.id - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Barat menyoroti kasus persetubuhan yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandung selama 7 tahun sampai hamil dan melahirkan di  Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Barat merekomendasikan agar perbuatan bejad yang dilakukan sang ayah tersebut dihukum kebiri.

Ketua Dewan Pembina Komnas PA Jawa Barat Bimasena Raga Waskita mengungkapkan, sesuai pasal berlaku, karena pelakunya orang terdekat dan itu orangtua, ini hukumannya diberikan pemberatan sepertiga atau hukuman kebiri.

"Kasus seperti ini sudah sering terjadi belakang ini. Bukan hanya di Karawang saja tapi terjadi di sejumlah daerah di Indonesia,"kata Bimasena saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Kamis (2/2/2023).

Menurut Bimasena dalam persoalan ini pihaknya berupaya melibatkan seluruh komponen masyarakat, bukan hanya Kepolisian sebagai penegak hukum.

"Bukan hanya penegakkan hukum dari pihak kepolisian, tapi juga sekarang tokoh masyarakat kita berdayakan, semua harus peduli.  Kejadian ini bukan hanya di Karawang tapi hampir di seluruh daerah," imbuhnya.

Editor: Boby

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut