Sebab, sambungnya, harga lahan milik warga Citaman yang berada di depan atau sisi jalan hanya dihargai Rp600 per meter, padahal harga pasaran saat ini sudah mencapai Rp1-1,5 juta. "Terlebih lahan yang ada dibelakangnya hanya dihargai Rp200 ribu per meter,” jelasnya.
Maka, kata Khoerudin, dengan lahan hanya dihargai segitu, tentunya warga Citaman yang terdampak pembangunan Tol Japek 2 merasa keberatan karena mereka akan kesulitan mencari lahan pengganti kemudian membangun rumah baru mereka.
Ia berharap Pemkab Karawang mau membantu subsidi para warga selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan agar masyarakat bisa kembali mendapatkan kediamannya. "Jadi uang ganti rugi yang ada di PN Karawang diambil warga lalu ditambahkan lagi dari Pemkab Karawang,” tandasnya.
Ia menyebut terkait sudah adanya uang ganti rugi di PN Karawang, pihaknya sempat menegur Ketua Paguyuban Warga Citaman, Didin. Menurutnya ia sebelumnya tidak mengetahui uang ganti rugi tersebut sudah dititipkan di PN Karawang dan baru mengetahui H-1 eksekusi lahan.
Sebagaimana diketahui sebanyak 24 rumah dan 46 KK warga dusun Citaman terdampak eksekusi lahan untuk proyek jalan Tol Japek 2 pada Senin (30/1/2023), lantaran warga menolak lahannya dieksekusi karena harga ganti rugi tidak sesuai yang diinginkan mereka.
Editor : Frizky Wibisono