Didin mengaku, warga di Kampung Citaman, Desa Tamansari tidak mempermasalahkan ketika rumah mereka menjadi lokasi proyek pembanunan Japek 2. Hanya saja warga meminta ganti rugi harus sesuai dengan harga pasar sehingga warga bisa kembali membeli rumah. Menurutnya harga yang dipatok pemerintah masih jauh dari harga pasaran. Jadi dia merasa kesulitan mencari rumah disekitar sini.
Menurt Didin, pihak pengadilan mengeluarkan perintah eksekusi tanpa pernah bicara dengan warga. Upaya warga untuk berdialog tidak pernah dilayani sehingga pihaknya terkejut ketika ada perintah eksekusi.
"Kami pernah datang untuk berdialog dengan Ketua Pengadilan. Namun saat kami datang Ketua pengadilan tidak ada ditempat dengan alasan sakit. Sekarang tau-tau kami terima surat eksekusi dan rumah kami digusur," ujarnya.
Editor : Frizky Wibisono