get app
inews
Aa
Read Next : Wapres Beberkan Isu Krusial di Pemilu 2024: Hoaks, Politik Identitas, dan Politik Uang

Pemilu pada Masa Orde Baru dengan Masa Kini, Ini Perbedaanya ‎Bisa Disimak!

Kamis, 26 Januari 2023 | 19:23 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Hajat demokrasi pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 memiliki perbedaan pada pemilu sebelumnya yakni perbedaan pemilu yang dilakukan pada masa orde baru dengan masa kini. 

Pasalnya, proses memilih seseorang untuk mengisi jabatan politik tertentu dengan beberapa aturan yang sama.

Berikut perbedaan pemilu yang dilakukan pada masa orde baru dengan masa kini dirangkum dari berbagai sumber:

1. Sistem Pemilihan

Pemilihan Umum k pada Masa Orde Baru yang dilaksanakan pada 5 Juli 1971 untuk pemilihan anggota DPR dengan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar. Terdapat 10 parpol yang mengikuti pemilu tersebut, antara lain: Partai Nadhalatul Ulama, Partai Muslim Indonesia, Partai Serikat Islam Indonesia, Persatuan Tarbiyah Islamiiah, Partai Nasionalis Indonesia, Partai Kristen Indonesia, Partai Katholik, Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia, Partai Murba dan Sekber Golongan Karya.

Sedangkan dalam masa kini, sistem pemilu dilakukan secara demokrasi. Indonesia telah menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) sebanyak 11 kali hingga tahun 2014. Tahun depan (2019) menjadi tahun ke-12 terselenggaranya pesta demokrasi bagi seluruh rakyat Indonesia. Hingga saat ini, Partai Politik yang akan maju pada Pemilu 2019 berjumlah 14 partai politik.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut