Simak Syarat-syarat Aqiqah, Lengkap beserta Tata Caranya

JAKARTA, iNewsKarawang.id – Artikel ini akan membahas mengenai syarat-syarat aqiqah yang lengkap beserta tata caranya. Sebelum melakukan aqiqah, terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan. Syarat aqiqah merupakan bentuk ibadah kurban dengan cara menyembelih hewan ternak. Biasanya dilakukan dalam upacara pemotongan rambut bayi yang baru lahir.
Secara syariat, aqiqah memiliki makna menyembelih hewan domba ataupun kambing sebagai tanda rasa syukur kita kepada Allah SWT atas kelahiran anak, baik berjenis kelamin laki-laki maupun perempuan. Aqiqah secara bahasa memiliki arti melubangi, memotong, membelah ataupun memutus.
Hukum aqiqah menurut Jumhur Ulama merupakan sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat diutamakan (semi wajib), hal ini dilansir dari Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti.
Karena itu, Islam sangat menganjurkan umatnya untuk melaksanakan aqiqah, sebagai bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah SWT sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah dengan lahirnya sang anak.
Dengan aqiqah pula anak dapat terbebas dari ketergadaian, dan insyaallah akan menjadi syafaat pada hari akhir bagi kedua orang tuanya.
Aqiqah paling utama dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Pada hari itu pula seorang bayi dicukur rambutnya dan diberi nama yang baik. Sabda Nabi SAW:
عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى
Artinya: Dari Qatadah dari Al Hasan dari Samrah dari Nabi shallallahu `alaihi wasallam, beliau bersabda: "Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka hendaklah disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur rambutnya dan diberi nama." (HR. Ibnu Majah) [ No. 3165 Maktabatu Al Ma`arif Riyadh] Shahih.
Setelah mengetahui hukum aqiqah dan waktu terbaik pelaksanaannya, ada beberapa syarat aqiqah yang perlu diperhatikan.
Para ahli fikih juga berbeda pendapat tentang hewan yang dapat digunakan untuk akikah, tetapi mayoritas ulama menyatakan bahwa hewan yang digunakan untuk akikah adalah kambing/domba. Adapun syarat kambing/domba akikah yaitu:
a. Kambing/domba itu harus dalam keadaan sehat, tidak kurus, dan tidak cacat
b. kambing/domba itu sudah berumur satu tahun lebih (sudah pernah berganti gigi).
Para ulama sepakat bahwa orang yang diaqiqahi adalah anak yang baru lahir, hal ini berdasarkah hadis yang menyatakan bahwa aqiqah itu dilakukan pada hari ke tujuh dari kelahiran anak.
Orang yang melaksanakan akikah adalah orang tua dari anak yang baru lahir tersebut.
Jumlah hewan untuk aqiqah mayoritas ulama berpendapat bahwa untuk anak laki-laki sebanyak 2 ekor kambing/domba dan untuk anak perempuan sebanyak 1 ekor kambing/domba.
Editor : Boby