Simak Syarat-syarat Aqiqah, Lengkap beserta Tata Caranya

JAKARTA, iNewsKarawang.id – Artikel ini akan membahas mengenai syarat-syarat aqiqah yang lengkap beserta tata caranya. Sebelum melakukan aqiqah, terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan. Syarat aqiqah merupakan bentuk ibadah kurban dengan cara menyembelih hewan ternak. Biasanya dilakukan dalam upacara pemotongan rambut bayi yang baru lahir.
Secara syariat, aqiqah memiliki makna menyembelih hewan domba ataupun kambing sebagai tanda rasa syukur kita kepada Allah SWT atas kelahiran anak, baik berjenis kelamin laki-laki maupun perempuan. Aqiqah secara bahasa memiliki arti melubangi, memotong, membelah ataupun memutus.
Hukum aqiqah menurut Jumhur Ulama merupakan sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat diutamakan (semi wajib), hal ini dilansir dari Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti.
Karena itu, Islam sangat menganjurkan umatnya untuk melaksanakan aqiqah, sebagai bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah SWT sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah dengan lahirnya sang anak.
Dengan aqiqah pula anak dapat terbebas dari ketergadaian, dan insyaallah akan menjadi syafaat pada hari akhir bagi kedua orang tuanya.
Aqiqah paling utama dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Pada hari itu pula seorang bayi dicukur rambutnya dan diberi nama yang baik. Sabda Nabi SAW:
عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى
Artinya: Dari Qatadah dari Al Hasan dari Samrah dari Nabi shallallahu `alaihi wasallam, beliau bersabda: "Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka hendaklah disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur rambutnya dan diberi nama." (HR. Ibnu Majah) [ No. 3165 Maktabatu Al Ma`arif Riyadh] Shahih.
Setelah mengetahui hukum aqiqah dan waktu terbaik pelaksanaannya, ada beberapa syarat aqiqah yang perlu diperhatikan.
Para ahli fikih juga berbeda pendapat tentang hewan yang dapat digunakan untuk akikah, tetapi mayoritas ulama menyatakan bahwa hewan yang digunakan untuk akikah adalah kambing/domba. Adapun syarat kambing/domba akikah yaitu:
a. Kambing/domba itu harus dalam keadaan sehat, tidak kurus, dan tidak cacat
b. kambing/domba itu sudah berumur satu tahun lebih (sudah pernah berganti gigi).
Para ulama sepakat bahwa orang yang diaqiqahi adalah anak yang baru lahir, hal ini berdasarkah hadis yang menyatakan bahwa aqiqah itu dilakukan pada hari ke tujuh dari kelahiran anak.
Orang yang melaksanakan akikah adalah orang tua dari anak yang baru lahir tersebut.
Jumlah hewan untuk aqiqah mayoritas ulama berpendapat bahwa untuk anak laki-laki sebanyak 2 ekor kambing/domba dan untuk anak perempuan sebanyak 1 ekor kambing/domba.
Penyembelihan hewan aqiqah sebaiknya dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran bayi. Namun sebagaian ulama berpendapat bahwa jika pada hari ketujuh tersebut belum mampu melaksanakan aqiqah untuk anaknya, Sayyidah Aisyah r.a. dan Imam Ahmad berpendapat bahwa aqiqah bisa dilaksanakan pada hari ke-14, ataupun hari ke-21.
Jika pada hari-hari itu juga belum mampu, boleh dilakukan kapan saja saat yang bersangkutan sudah mampu. Kewajiban akikah menjadi gugur apabila bayi meninggal sebelum usia tujuh hari.
Penyembelihan hewan aqiqah sama dengan penyembelihan hewan kurban, namun tujuannya yang berbeda, yaitu sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah SWT dengan lahirnya sang anak.
Selain membaca basmalah, takbir dan shalawat, disunnahkan juga berdoa saat menyembelih hewan aqiqah.
، اللهم إن هذه عقيقة فالن
Latin: Allahumma minka wa ilaika, Allahumma inna hadzihi aqiqotu fulan.
Atinya: Ya Allah ini darimu dan untukmu, ya Allah sesunguhnya ini aqiqahnya fulan.
Sebaiknya daging aqiqah diberikan dalam kondisi yang sudah dimasak. Orang tua yang melaksanakan aqiqah untuk anaknya boleh memakan daging akikah tersebut, menghadiahkan sebagian dagingnya kepada sahabat-sahabatnya, dan menyedekahkan sebagian lagi kepada kaum Muslimin. Boleh juga mengundang kerabat dan tetangga untuk menyantapnya, serta boleh juga disedekahkan semuanya.
Setelah penyembelihan hewan, selanjutnya upacara pemotongan rambut bayi dan diberikan nama yang sebaik-baiknya.
Pelaksanaan pemotongan rambut ini oleh Rasulullah SAW disunnahkan dilakukan pada hari ketujuh dari hari kelahiran. Hal ini menurut Jumhur Ulama memiliki status hukum sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dimutamakan (Semi wajib).
Para ulama Syafiiyah menganjurkan untuk pemberian nama bayi dilakukan pada hari ke 7. Yaitu bersamaan dengan aqiqah dan dicukur rambutnya. Namun diperbolehkan juga memberi nama bayi sebelum hari ke 7 atau bahkan setelah hari ke 7.
Namun yang afdhal adalah memberi nama bayi di hari ke 7. Imam an-Nawawi (w. 676 H) rahimahullah dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa:
"Para ulama Syafiiyah mengatakan: disunnahkan memberi nama bayi di hari ke 7, boleh juga sebelumnya atau sesudahnya. Dari Samrah bin Jundub radhiyallahu anhu , sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Setiap bayi itu tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan aqiqah dihari ke 7, dicukur rambutnya dan diberi nama. (HR. Abu Dawud, atTirmidzi, an-Nasai, Ibnu Majah dan lainnya dengan sanad yang shahih).
Dalam madzhab Syafiiy selain ditahnik juga disunnahkan untuk mendoakan sang bayi yang baru lahir setelah ditahnik.
Hal ini dilakukan sebagaimana dulu Nabi SAW pernah mendoakan bayi yang baru lahir yaitu anaknya sahabat Abu Musa alAsyary.
Oleh sebab itu dalam acara aqiqah biasanya sudah maklum diadakan pengajian atau pembacaan maulid Barzanji dan juga ada doa bersama. Hal ini boleh boleh saja dilakukan dan termasuk tradisi yang baik sesuai dengan sunnah Nabi shalllallahu alaihi wasallam.
Imam an-Nawawi (w. 676 H) rahimahullah dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa:
Disunnahkan untuk mentahnik bayi dengan kurma. Dari Abu Musa al-Asyary radhiyallahu anhu berkata: Aku membawa bayiku kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dan beliau beri nama Ibrahim, beliau mentahniknya dan mendoakan keberkahan untuknya. (Hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim).
Demikian penjelasan mengenai syarat aqiqah, pengertian, hukum dan tata caranya lengkap dengan dalil hadits.
Wallahu A'lam
Nah itulah ulasan mengenai syarat-syarat aqiqah lengkap beserta tata caranya.
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul Syarat Aqiqah, Pengertian, Hukum, Waktu Terbaik dan Tata Caranya
Editor : Boby