JAKARTA, iNewsKarawang.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup.
Tuntutan JPU tersebut tertuang dalam point penuntutan sidang kasus pembunuhan Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan terhadap yang bersangkutan. "Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," jelas Jaksa.
Jaksa menerangkan, terdapat hal yang memberatkan Ferdy Sambo antara lain yaitu perbuatannya yang menghilangkan nyawa seseorang dan merusak institusi Polri.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," kata Jaksa.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di masyarakat Indonesia dan internasional. Perbuatan terdakwa membuat banyak anggota Polri terlibat," pungkasnya
Editor : Boby