get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

BKPSDM Karawang akan Berikan Sanksi Tegas kepada Pejabat yang Mengangkat Honorer Sembarangan!

Senin, 16 Januari 2023 | 16:05 WIB
header img
Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin Pegawai pada BKSDM Karawang, Gerry Sigit Samrodi. (Foto: iNewsKarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

Lanjut Gerry, setiap perangkat daerah yang ingin menambah atau mengangkat pegawai non pns atau honorer harus dengan persetujuan Bupati serta harus memperhatikan kualifikasi, kompetensi hingga analisis beban kerja (ABK) pada jabatan tersebut.

"Dan jika ada perangkat daerah yang tidak melakukan hal tersebut akan dikenakan sanksi berupa penundaan TPP secara kolektif sampai dengan penambahan non pns tersebut diberhentikan atau dibatalkan," tegasnya

Masih kata Gerry, Untuk pengajuan pengangkatan pegawai non pns yang masih terikat saudara atau keluarga. Hal tersebut diperbolehkan dengan mengikuti SOP perekrutan secara umum atau terbuka.

"Boleh saja, asal harus mengikuti ketentuan yang ada dan juga sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan untuk jabatan tersebut serta mengikuti kualifikasi yang ada," pungkasnya

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut