KARAWANG, INewsKarawang.id - Akibat mencabuli seorang anak dibawah umur, seorang pengantar galon air isi ulang di Perumnas Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang diringkus Polres Karawang.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan bahwa, pihaknya telah mengamankan pelaku.
"Tersangka berinisial IIT (22) sudah kita amankan dan kini mendekam di Rutan Mapolres Karawang," terangnya, Kamis, (12/1/2023).
Lanjutnya, ia juga menceritakan bahwa terangka sering bertemu dengan korban di tempat nongkrong dan akhirnya berkenalan. Lalu, setelah saling mengenal, tersangka mengajak korban ke rumah kontrakannya yang kemudian merayu korban untuk melakukan hubungan badan.
"Korban mau melakukan hal tersebut, karena tersangka dijanjikan akan dinikahi. Tersangka ini berprofesi sebagai pengantar galon isi ulang keliling," jelasnya
Masih kata Arief, pada 1 Januari 2023, tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan seputar Kota Karawang. Kemudian korban kembali di ajak menginap di rumah kontrakannya selama lima hari.
"Selama itu korban di bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul tersebut sebanyak sepuluh kali," Katanya
Kemudian, dikarenakan korban tidak pulang selama hari, Keluarga korban membuat laporan dan mencari informasi ke teman-teman korban. "Akhirnya korban ditemukan di rumah kontrakan tersangka di dearah Perumnas," Tuturnya
Dan akibat perbuatannya tersebut, masih kata Arief, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Frizky Wibisono