BANDUNG, iNewsKarawang.id - Empat terdakwa kasus penyelundupan satu ton sabu di Pantai Madasari, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, divonis mati oleh Majelis Hakim PN Bandung.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada keempat terdakwa yang hadir secara virtual itu sesuai tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman mati.
"Empat-empatnya divonis mati," tandas Ira Mambo, kuasa hukum keempat terdakwa usai sidang vonis yang digelar di PN Bandung, Selasa (13/12/2022).
Keempat terdakwa itu yakni Hendra Mulyana, Heri Herdiana, Andri Hardiansyah, dan seorang WNA asal Afghanistan bernama Mahmud Barahui.
Ira menegaskan kliennya divonis pidana mati karena barang bukti sabu yang didapati dari para terdakwa tidak digunakan untuk kepentingan keilmuan dan para terdakwa pun tak memiliki izin menguasai sabu tersebut.
Menurut Ira, Hakim memiliki pertimbangan lain bahwa tetap mereka memenuhi pidana penyalahgunaan narkotika.
Menanggapi vonis hakim PN Bandung tersebut, lanjut Ira, kliennya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Menurutnya, kliennya tak layak dikenakan pidana mati. Pasalnya, kata Ira, mereka merupakan korban dari jaringan peredaran narkotika.
"Segala tindakan Hendra Mulyana adalah atas arahan dari Rais yang DPO dan diduga warga negara Timur Tengah, barang yang ada di persidangan ini bukan milik para terdakwa, para terdakwa tidak membeli dan para terdakwa tidak menjual juga," katanya.
Diketahui, keempat terdakwa sebelumnya didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto 132 UU Nomor 35 tahun 2009, Pasal 113 juncto 132, Pasal 115 juncto 132, dan Pasal 112 ayat 2 juncto 132.
JPU, I Dewa Gede Wirajana mengatakan, tuntutan hukuman mati kepada keempat terdakwa yang hadir secara virtual dalam sidang tersebut sesuai dengan dakwaan JPU yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.
"Empat orang terdakwa masing-masing kami tuntut pidana mati dan barang bukti sudah kami bacakan di depan persidangan," ujar JPU, I Dewa Gede Wirajana seusai persidangan.
JPU lainnya, Rika Fitria Nirmala menambahkan, dari empat pasal yang didakwakan, para terdakwa hanya terbukti melanggar satu pasal.
"Empat orang terdakwa ini dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Rika.
Rika juga menjelaskan alasan tuntutan hukuman mati yang diberikan kepada para terdakwa. Menurutnya, keempat terdakwa terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu yang merugikan negara dan penerus bangsa.
"Dari perbuatan para terdakwa ini negara dirugikan Rp1,4 triliun. Kemudian, apabila narkotika ini beredar merugikan masa depan bangsa, utamanya generasi muda akan hancur," katanya.
Editor : Boby