get app
inews
Aa Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Hari Ini Putri Candrawathi Akan Bersaksi untuk Terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf

Senin, 12 Desember 2022 | 10:12 WIB
header img
Putri Candrawathi. (Foto: ist)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dalam sidang hari ini, Senin (12/12/2022),  Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan Putri Candrawathi.

Putri hadir dalam persidangan kapasitasnya sebagai saksi. Ia akan bersaksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Orwan Iriawan saat dihubungi Senin (12/12/2022) membenarkan  saksinya hanya  Putri Candrawathi.

Rencana kehadiran Putri sebagai saksi, diminta oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso pada Selasa (6/12/2022).

Dalam persidangan, Wahyu meminta agar Putri dapat memberikan keterangan dalam persidangan untuk Bharada E pada Rabu (7/12/2022).

Namun, rencana itu urung lantaran kuasa hukum Putri, Arman Hanis khawatir persidangan menyinggung soal adanya peristiwa pelecehan seksual.

Atas dasar itu, Arman meminta agar keterangan Putri dapat digelar dengan persidangan secara tertutup.

Merespon itu, Wahyu pun memundurkan jadwal Putri sebagai saksi menjadi besok, Senin (12/12/2022). Sementara itu, jadwal Ferdy Sambo sebagai saksi pun dimajukan pada Rabu (7/12/2022).

"Baru hari Senin (12 Desember 2022) kita jadwalkan untuk Putri Candrawathi," ucap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut