JAKARTA, iNewsKarawang.id - Sidang lanjutan dugaan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dan Ricky Rizal Wibowo, bakal digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Hari ini, Senin (5/12/2022). Adapun, agendanya pemeriksaan Kuat Maruf sebagai saksi.
Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan pada wartawan, Minggu (4/12/2022) mengatakan, Kuat Ma'ruf bersaksi untuk Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
Kuat Ma'ruf merupakan salah satu terdakwa dugaan kasus Brigadir J selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, dan Bripka RR atau Ricky Rizal Wibowo.
Pada persidangan sebelumnya, Bharada E juga diperiksa sebagai saksi di sidang terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Dalam dakwaan JPU, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka didakwa pasal 340 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Mereka juga didakwa pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang berisi tentang penjelasan orang-orang yang dinilai sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana dalam pasal 340 KUHP. Isisnya berupa dipidana sebagai pelaku tindak pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Editor : Boby