get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Gawat! Rp15 Miliar Duit Pokir DPRD Karawang Hilang

Kamis, 01 Desember 2022 | 08:45 WIB
header img
Direktur KBC Ricky Mulyana saat audiensi beberapa waktu lalu di ruang rapat DPRD Karawang. (Foto: Istimewa)

KARAWANG, iNewsKARAWANG.id - Anggaran Pokir (pokok pikiran) anggota DPRD Karawang mengalami penyusutan dari Rp200 juta per kegiatan menjadi Rp188 juta. Bila ditotal, Pokir tiap anggota dewan menyusut sampai Rp300 juta. Jika jumlah ini dikalikan 50 anggota dewan, maka total keseluruhan dana Pokir yang menyusut sebesar Rp15 miliar.

Direktur Karawang Budgeting Control (KBC), Ricky Mulyana mengatakan Pemkab Karawang sudah menganggarkan setiap anggota DPRD mendapat pokir sebesar Rp5 miliar.

"Kalau semuanya penunjukan langsung (PL) sebesar Rp200 juta maka setiap anggota mendapat 25 kegiatan pokir. Tapi kalau dikurangi jadi Rp188 juta maka ada kerugian Rp300 juta per anggota," kata Ricky Mulyana, Selasa (29/11/22).

Menurut Mulyana, jika setiap anggota DPRD susut Rp300 juta dikalikan 50 anggota DPRD Karawang maka total penyusutan sebesar Rp15 miliar. Pertanyaannya uang Rp15 miliar itu digunakan untuk apa?

"Kalau diganti dengan kegiatan lain itu salah peruntukan. Makanya kami akan laporkan masalah ini ke Kejari Karawang," kata Mulyana.

Menurut Mulyana, berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No 99 Tahun 2021, anggaran yang diterima dari bagi hasil pajak daerah sebesar Rp520 miliar, dialokasikan dan dikelola oleh dinas PUPR, salah satunya untuk pembangunan jalan dan jembatan. Dalam nomenklatur anggaran sangat jelas usulan senilai Rp200 juta per kegiatan pokir. Namun pada pelaksanaannya hanya diberikan Rp188 juta. 

"Ada pengurangan anggaran pokir dari Rp200 juta menjadi Rp188 juta. Harus diusut ke mana dan untuk apa sisa anggaran itu," katanya.

Menurut Mulyana, yang perlu dipertanyakan apa yang menjadi dasar hukum atas pengurangan dana pokir itu kemudian membuat kegiatan baru di luar pokir dan musrenbang. "Ini kesalahan peruntukan dari kegiatan pokir menjadi kegiatan lainnya," katanya.

KBC meminta Kejaksaan Negeri Karawang bisa melakukan penyelidikan terkait pemotongan anggaran kegiatan yang bersumber dari pokir anggota DPRD. Apalagi pokir itu diatur oleh undang-undang sehingga tidak bisa diubah semaunya.

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, Dedi Achdiat ketika dikonfirmasi melalui telepon tidak menjawab.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut