JAKARTA, iNewsKarawang.id - Para kaum hawa tentu akan merasakan haid (menstruasi). Saat mengalami haid, islam tidak memperbolehkan perempuan haid melakukan ibadah wajib maupun sunah seperti sholat dan puasa.
Namun banyak amalan lainnya yang bisa dikerjakan, ketika muslimah sedang datang bulan tersebut.
Dikutip dari Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim dalam kitabnya 'Fiqhus Sunnah 'Lin Nisaa', ada beberapa perkara yang boleh dilakukan perempuan yang sedang haid.
Di antaranya :
1. Berzikir dan membaca Al-Quran Menurut pendapat yang kuat, wanita haid dan junub boleh berzikir dan membaca Al-Qur'an. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan pendapat yang terkenal dari Asy-Syafi'i dan Ahmad.
Pendapat ini diperkuat oleh riwayat Ummu 'Athiyyah yang menyatakan,
"Kami diperintahkan agar keluar rumah pada hari raya, sehingga kami membawa anak-anak gadis bahkan wanita-wanita yang haid dan menempatkan mereka di belakang kaum muslimin (yang mengikuti salat Ied).
Mereka ikut mengucapkan takbir dan berdoa seperti kaum muslimin serta mengaharpkan berkah dan kesucian hari raya tersebut," (HR Bukhari, Muslim dan Abu Dawud)
Dalam hadis ini disebutkan bahwa perempuan yang haid ikut mengucapkan takbir dan berzikir kepada Allah Ta'ala. Hadis lain yang mendukung pendapat ini adalah pernyataan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam kepada Aisyah radhiyallahu'anhu ketika sedang haid.
"Lakukanlah semua amalan yang dikerjakan oleh orang yang melaksanakan ibadah haji". (Baca juga : Keistimewaan dan Keutamaan Puasa Arafah )
2. Sujud tilawah (ketika membaca ayat sajdah)
Perempuan yang sedang haid tidak dilarang melakukan sujud tilawah ketika mendengar ayat sajdah, karena sujud buknalah salat sehingga tidak disyaratkan harus suci.
Dalam kitab Shahih al-Bukhari no 4862 dinayatakan bahwa Rasulullah membaca surat An-Najm lalu sujud, maka saat itu juga sujudlah semua kaum muslimin, orang-orang musyrik, jin dan manusia.
"Tentu terlalu berlebihan jika ada yang menyatakan bahwa semua yang sujud saat itu memiliki wudhu. Selain itu sujud tilawah tidak sama dengan salat, sehingga syaratnya tidak sama dengan syarat salat. PEndapat ini dinyatakan oleh Az-Zuhri dan Abu Qatadah sebagaimana diungkapkan dalam Mushannaf Abdurrajaq.
3. Hadir pada pelaksanaan salat hari raya Perempuan haid boleh bahkan dianjurkan menghadiri pelaksanaan salat Ied, hanya saja tidak boleh ikut salat.
Rasulullah SAW bersabda, "Segenap wanita tua, gadis dan wanita-wanita yang sedang haid keluar rumah. Hendaknya mereka menghadiri amal kebaikan dan (ikut) berdoa dengan orang-orang beriman. Untuk wanita-wanita yang haid hendaknya menjauhi tempat salat," (HR Bukhari)
Editor : Boby