KARAWANG, iNewsKarawang.id - Afiliasi Sub Holding Gas Pertamina pada PT Pertamina Gas (Pertagas) sabet tiga penghargaan dalam ajang Indonesian Sustainable Development Goals Award (ISDA) 2022 yang diselenggarakan oleh CFCD di Jakarta pada Selasa (22/11/2022).
Ketiga penghargaan yang berhasil Pertagas raih pada ajang bergengsi tersebut, diantaranya untuk Kategori SDGs Program corporate social responsibility (CSR) atau community involvement & development (CID) mendapatkan penghargaan Gold dan Penghargaan terbaik II dan terbaik III untuk kategori Perseorangan-Local Hero serta Penghargaan Gold untuk kategori SDGS diraih atas kontribusi program pemberdayaan, KAWAT CINTA di Operation West Java Area (Pertagas OWJA).
Dalam kategori Perseorangan-Local Hero, diraih oleh Pertagas Operation Kalimantan Area (Pertagas OKA) yanh berhasil mengimplementasikan program TAMAN SIDRAP atau petani mandiri jalur pipa Sidrap yang mendorong lahirnya Sutrisno sebagai local hero bagi masyarakat Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kutai Timur.
Dan Operation Central Sumatera Area (Pertagas OCSA) yang berhasil mengimplementasikan program Taman Wisata Ramah dan Sadar Lingkungan (TERSARING) Embung Senja di Desa Gajah Mati, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan oleh Nurjaya.
Manager Communication Relation & CSR Pertagas, Elok Riani Ariza menyampaikan rasa syukur atas diraihnya ISDA 2022.
Pasalnya, ISDA merupakan ajang penghargaan bergengsi yang didukung langsung oleh Kemenko Perekonomian RI, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS dan Kementeraian ESDM untuk mengapresiasi perusahaan atau institusi atas kontribusinya dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals‐SDGs) dan pelaku perorangan yang berperan penting dalam program CSR/CID Perusahaan baik internal maupun eksternal.
"Pertagas berterima kasih penghargaan yang diberikan oleh ISDA, ini menjadi motivasi kami untuk berupaya lebih baik lagi dalam memberikan kontribusi terhadap capaian SDGs di Indonesia dan pengembangan potensi masyarakat," tuturnya.
Editor : Faizol Yuhri