Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

BNNK Petakan 7 Kecamatan Zona Rawan Narkoba di Karawang, Pasirjaya Masuk Zona Merah

Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:34 WIB
  • author Gelar Maulana Media
BNNK Petakan 7 Kecamatan Zona Rawan Narkoba di Karawang, Pasirjaya Masuk Zona Merah
BNNK Karawang menetapkan Desa Pasirjaya, Cilamaya Kulon, sebagai zona merah narkoba. Foto : Istimewa

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang menetapkan Desa Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, sebagai salah satu zona merah penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Sejumlah wilayah perkotaan di Karawang juga menjadi perhatian karena memiliki potensi kerawanan serupa.

Kepala BNNK Karawang, Fathurohman, mengatakan pemetaan kawasan rawan narkoba didasarkan pada hasil pengungkapan kasus oleh kepolisian dan BNN, data klien rehabilitasi selama dua tahun terakhir, serta laporan masyarakat.

Wilayah yang menjadi perhatian meliputi Kecamatan Karawang Barat, Karawang Timur, Klari, Telukjambe, Cikampek, Jatisari, Kotabaru, serta Cilamaya Wetan.

“Pemetaan ini berdasarkan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Polres maupun BNN dan data klien rehabilitasi selama dua tahun terakhir. Wilayah perkotaan seperti Karawang Barat, Karawang Timur, Klari, Telukjambe, Cikampek, Jatisari, dan Kotabaru menjadi perhatian kami,” ujar Fathurohman, Jumat (23/10/2026).

Menurutnya, penetapan zona merah tidak hanya melihat jumlah kasus yang terungkap. BNNK juga mempertimbangkan pola penyalahgunaan yang berulang, informasi dari klien rehabilitasi, laporan masyarakat, serta kondisi sosial yang berpotensi meningkatkan kerawanan narkoba.

“Untuk zona merah seperti Desa Pasirjaya, indikatornya mencakup penyalahgunaan dan peredaran yang berulang, laporan masyarakat, serta informasi dari klien rehabilitasi,” katanya.

Fathurohman menjelaskan, tingkat pendidikan dan literasi yang rendah, tingginya angka pengangguran, serta persoalan sosial lainnya turut menjadi indikator pendukung dalam pemetaan kawasan rawan narkoba.

Sementara itu, pola peredaran di wilayah perkotaan cenderung dilakukan secara tertutup. Karena itu, beberapa wilayah berpotensi masuk kategori zona merah apabila indikator kerawanan terus ditemukan.

BNNK Karawang juga menemukan transaksi narkoba yang memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan instan, seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp. Pemesanan dilakukan secara daring, kemudian barang dikirim melalui jasa ekspedisi atau menggunakan sistem tempel, yakni meletakkan barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli.

“Ada pola penawaran narkoba melalui media sosial atau pemesanan daring, kemudian barang dikirim melalui paket ekspedisi dan sistem tempel. Ada juga transaksi secara langsung karena penjual dan pembeli sudah saling mengenal atau berlangganan,” ungkapnya.

Untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, BNNK Karawang bersama kepolisian terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan. Pendekatan persuasif dilakukan melalui edukasi dan intervensi masyarakat, sedangkan langkah represif diarahkan untuk menindak peredaran gelap narkotika.

Fathurohman menegaskan, pemetaan kawasan rawan menjadi dasar bagi penguatan upaya pencegahan dan penanganan narkoba, terutama di wilayah yang memiliki indikator kerawanan tinggi.

Editor: Frizky Wibisono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut