get app
inews
Aa Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Siapakah yang Wajib Bayar Zakat Fitrah?

Kamis, 10 November 2022 | 18:05 WIB
header img
Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?. (Foto : Okezone)

Adapun mengenai dalil dan tujuan zakat Fitri, Rasulullah SAW bersabda:

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara yang sia-sia dan perkataan yang keji sekaligus sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang-siapa yang menunaikannya sebelum shalat ‘Id, maka ia merupakan zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat ‘Id, maka ia termasuk salah satu sedekah (yang sunnah). (HR. Ibnu Majah, Abu Dawud)

Besaran zakat fitrah untuk masyarakat Indonesia adalah beras dengan besaran 2,5 sampai 3,5 kilogram. "Yang dipakai patokan adalah makanan sehari-hari yang dimakan. Tentunya beras orang menengah atas berbeda dengan menengah ke bawah," kata mantan Sekretaris Umum MUI DKI Jakarta Zulfa Mustofa kepada Okezone.

Zakat fitrah diwajibkan bagi kalian yang mengalami pergantian dari Bulan Suci Ramadhan ke Bulan Syawwal. Yang Artinya, zakat fitrah wajib dibayarkan pada malam 1 Syawwal. Meskipun begitu, jumhur ulama membolehkan kita membayar zakat fitrah sejak awal bulan Ramadhan atau pada sebelum akhir bulan Ramadhan, seperti yang dilakukan oleh Ibnu Umar satu atau dua hari sebelum 1 syawal.

وَيَجُوزُ تَقْدِيمُ الْفِطْرَةِ مِنْ أَوَّلِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِاَنَّهَا تَجِبُ بِسَبَبَيْنِ صَوْمِ شَهْرِ رَمَضَانَ وَالْفِطْرِ مِنْهُ فَإِذَا وُجِدَ أَحَدُهُمَا جَازَ تَقْدِيمُهَا عَلَى الْآخَرِ كَزَكَاةِ الْمَالِ بَعْدَ مِلْكِ النِّصَابِ وَقَبْلَ الْحَوْلِ ......

Artinya, “Boleh mendahulukan zakat fitrah dimulai dari awal puasa Ramadhan sebab zakat fitrah wajib karena dua sebab yaitu puasa Ramadhan dan berbuka dari puasa (al-fithru minhu). Dengan demikian ketika dijumpai dari salah satu keduanya maka boleh mendahulukan zakat fitrah atas yang lain seperti kebolehan mendahulukan zakat mal setelah sampai nishab dan sebelum haul... ,” (Lihat Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i, Beirut-Darul Fikr, tt, juz I, halaman 165).

Artikel ini telah diterbitkan di Okezone dengan judul " Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah? "

Editor : Faizol Yuhri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut