Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Fenomena Blue Fire Muncul di Kawah Manuk Papandayan, IABI Ingatkan Bahaya Gas Vulkanik
Advertisement . Scroll to see content

Bagi Parpol yang Belum Penuhi Syarat Verifikasi Faktual, KPU Masih Buka Kesempatan

Minggu, 06 November 2022 | 11:57 WIB
  • author Felldy Utama/ Net
Bagi Parpol yang Belum Penuhi Syarat Verifikasi Faktual,  KPU Masih Buka Kesempatan
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. ( Foto : Dok MPI)

Untuk diketahui, verifikasi faktual tahap pertama ini telah memasuki batas akhir pada tanggal 4 November 2022 kemarin. Dimana, tahapan tersebut telah dimulai sejak tanggal 15 Oktober 2022 silam.

Saat ini, tutur Hasyim, KPU Kabupaten/Kota tengah melakukan proses pelaporan kepada KPU Provinsi dengan cara mengunggah hasil verifikasi faktual melalui sistem informasi partai politik (SIPOL).

"Sebagaimana nanti direkap oleh KPU Provinsi secara berjenjang, nanti (baru) akan dilaporkan kepada KPU Pusat," pungkasnya.

Adapun, sembilan parpol yang telah dilakukan verifikasi faktual diantaranya; Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, dan Partai Gelora.

Artikel ini telah diterbitkan di Okezone dengan judul " KPU Masih Buka Kesempatan bagi Parpol yang Belum Memenuhi Syarat Dalam Verifikasi Faktual "

Editor: Boby

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut