BANYUWANGI, iNewsKarawang.id - Upaya penyelundupan paket diduga narkotika jenis sabu ke dalam lapas, Kamis 3 November 2022 dapat digagalkan oleh Petugas Pemeriksaan dan Pengawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi.
Tiga paket tersebut diselipkan di dalam sandal jepit itu dikirimkan melalui jasa ojek online (ojol).
"Saat itu, seorang yang berprofesi sebagai ojol berinisial JS menitipkan paket barang untuk salah satu warga binaan berinisial AF. JS mengirimkan makanan berupa nasi, makanan ringan, sabun cuci dan sandal jepit,"ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim), Zaeroji
Zaeroji menerangkan, sesuai SOP, para petugas yang sedang melaksanakan piket layanan penitipan barang dan makanan membongkar setiap barang yang akan dimasukkan ke dalam lapas.
Pada saat pemeriksaan, lanjut Zaeroji,
petugas curiga melihat kondisi sandal jepit yang agak janggal. Ada di bagian yang menonjol di bagian posisi tumit. Saat dibongkar, ternyata ada tiga paket berisi kristal putih dalam plastik klip. “Kami menduga, serbuk kristal itu adalah narkotika jenis sabu,” ujar Zaeroji.
JS nampak bingung melihat temuan itu. Pria 43 tahun itu mengaku hanya dititipi oleh pelanggan berinisial MR. Upahnya pun hanya Rp20.000. Berdasarkan pengakuan JS, MR berpesan agar paket tersebut diserahkan kepada AF. Seorang warga binaan Lapas Banyuwangi yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Warga Glagah, Banyuwangi ini divonis 5,5 tahun hukuman badan.
“Petugas Lapas Banyuwangi dan Polresta Banyuwangi lantas mengamankan JS untuk mendalami perannya,” terang Kepala Lapas Banyuwangi, Wahyu Indarto.
Wahyu mengatakan, pihaknya juga mengamankan AF yang merupakan tujuan pengiriman barang untuk dimintai keterangan. Dari upaya pengembangan yang dilakukan, didapatkan informasi bahwa barang yang akan dikirimkan tersebut merupakan barang milik seorang warga binaan lain berinisial HP. “Ternyata kiriman barang yang sebelumnya ditujukan kepada AF tersebut merupakan upaya untuk mengelabui petugas. Setelah kami telusuri lebih lanjut, ternyata MR yang mengirimkan barang tersebut merupakan istri dari HP,” lanjut Wahyu.
Saat ini, baik AF maupun HP telah diamankan dan ditempatkan di sel khusus. Sedangkan JS diamankan ke Polresta Banyuwangi. Pihak kepolisian juga masih memburu MR yang bertindak sebagai pengirim barang. “Kami serahkan kasus ini sepenuhnya kepada rekan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pengembangan,” imbuhnya.
Wahyu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba di dalam lapas. Untuk itu, dia menyampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Banyuwangi untuk tidak coba-coba melakukan penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas.
“Selama kurun waktu dua tahun terakhir, kami telah berhasil menggagalkan sembilan upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas. Baik itu melalui layanan penitipan barang dan makanan maupun melalui upaya pelemparan dari luar tembok lapas,” pungkasnya.
Artikel ini telah diterbitkan di Okezone dengan judul " Ojol Antar Sandal Jepit Isi Sabu, Gagal Masuk Lapas Banyuwangi "
Editor : Boby