“Maka mengamini doa yang dipanjatkan, dalam hal ini doa-doa Baginda Rasulullah, meskipun Anda tidak paham, Allah maha tahu. Allah akan beri segala kebaikan. Karena dalam doa yang dipanjatkan Rasulullah itu tiada yang buruk.” kata Buya Yahya.
“Jadi mengamini doa yang Anda tidak paham itu tetap sah, dan Anda akan tetap mendapatkan (kebaikan dari doa itu),” sambungnya.
Lalu, bagaimana hukumnya jika kita membaca doa dengan Bahasa Indonesia? Dalam penjelasannya tersebut, Buya menjawab bahwa hukumnya tetap sah dan diperbolehkan.
“Demi kekhusyuan Anda dalam doa, diperbolehkan. Namun jangan lupa menyertakan doa-doa yang dianjurkan oleh Nabi. Karena kan mungkin saja doa-doa Nabi tak mencakup seluruhnya yang sedang dirasakan oleh seorang hamba. Maka boleh (memanjatkan doa dengan bahasa Indonesia), Allah Maha Tahu," tuturnya.
Panjatan doa memang sudah seharusnya diucapkan dengan penuh kekhusyuan. Buya Yahya juga berpesan untuk tak berhenti memanjatkan doa, karena semakin sering kita mengadu kepada-Nya maka Allah akan semakin dekat dengan kita.
Maka, penggunaan bahasa tak menjadi halangan bagi seorang hamba untuk memanjatkan doa. Karena pada dasarnya, tak dipungkiri penggunaan bahasa yang dikuasai justru dapat menambah khusyu dalam doa hingga berderai air mata. Sungguh, Allah Maha Mengetahu segala sesuatu.
Artikel ini telah diterbitkan di Okezone dengan judul " Hukum Mengamini Doa Tanpa Tahu Artinya "
Editor : Faizol Yuhri