KARAWANG, iNewsKarawang.id - Pekerja bukan penerima upah (BPU) di Kabupaten Karawang bisa mendapatkan kompensasi Rp satu juta per bulan dan biaya pengobatan tidak terbatas. Caranya adalah dengan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Karawang Imam Santoso menuturkan, cukup dengan membayar iuran Rp 16.800 per bulan, peserta BPJS Ketenagakerjaan dari sektor pekerja BPU berhak atas jaminan pengobatan di 50 rumah sakit di Indonesia, uang kompensasi kecelakaan kerja sebesar Rp satu juta per bulan, biaya pengobatan sampai sembuh dengan anggaran tidak terbatas, dan kompensasi berupa 48 kali upah, juga kompensasi sampai Rp 42 juta bila peserta meninggal dunia.
"Iuran Rp16.800 per bulan saja, itu cukup ringan. Lalu, untuk persyaratan hanya KTP dan sertakan jenis usaha atau pekerjaan perorangan apa yang dikerjakannya daan peserta juga bisa langsung menggunakan program BPU, tanpa ada syarat iuran awal harus berapa," jelasnya.
Ada pun definisi pekerja BPU adalah mereka yang tidak bekerja di bawah naungan perusahaan, alias bekerja sendiri.
"Misal seperti ojek, tukang gorengan, tukang parkir, itu bisa di-cover jaminan keselamatannya," ungkapnya, Rabu (2/11/2022).
Masih kata Imam, masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat cukup mendaftarkan diri ke bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Editor : Faizol Yuhri