get app
inews
Aa Read Next : Akibat Jebolnya Tanggul Sungai Cikapundung,Bey Sebut 400 KK dan 857 Jiwa Terdampak Banjir Bandang

Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak Dominasi Kasus Pidana di Jabar, Ini Catatan LPSK

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 18:48 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)

BANDUNG, iNewsKarawang.id - Ketua Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK)  Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan bahwa kekerasan seksual pada perempuan dan anak mendominasi kasus pidana di Provinsi Jawa Barat.

Ungkapan tersebut disampaikan di sela kegiatan sosialisasi bertajuk "Sarasehan Budaya Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas Wilayah Jabar" di Auditorium Universitas Katolik Parahyangan, Kota Bandung, Jumat (28/10/2022) malam.

"Berdasarkan catatan LPSK, selama 2021 lalu, sebanyak 11.256 kasus pidana terjadi di Jabar, mulai dari kasus pelecehan seksual pada perempuan dan anak hingga perdagangan orang dan tindak pidana korupsi,"papar Hasto.

Menurut Hasto, Jabar menempati rangking kedua dengan kasus pidana terbanyak di Indonesia setelah Jakarta.

Sebab dari belasan ribu kasus pidana yang terjadi di Jabar tersebut, lanjut Hasto, kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak paling besar disusul tindak pidana perdagangan orang.

"Kasus kekerasan pada perempuan dan anak mendominasi, meski kasus tindak pidana perdagangan orang pun tak kalah tingginya," ujarnya.

Meski begitu, lanjut Hasto, dari ribuan kasus pidana tersebut, hanya sekitar 200-an kasus yang ditangani LPSK dalam bentuk perlindungan, baik kepada saksi maupun korbannya.

"Nah, dari (jumlah) 11.256 kasus hanya ada 200-an yang dilindungi, maksudnya yang mendapat layanan dari kami dalam bentuk perlindungan atau bantuan karena dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban, kata perlindungan itu mengandung makna bantuan," terangnya.

Adapun bentuk bantuan yang diberikan LPSK, di antaranya rehabilitasi medis, psikologis atau psikososial, dan bantuan penghitungan ganti rugi yang dituntutkan maupun ganti rugi dalam bentuk kompensasi yang mesti dibayarkan oleh negara, seperti dalam kasus terorisme yang korbannya berhak atas kompensasi dari negara.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut