Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak Dominasi Kasus Pidana di Jabar, Ini Catatan LPSK
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/10/29/80d28_ilustrasi-foto-dok-okezone.jpeg)
BANDUNG, iNewsKarawang.id - Ketua Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan bahwa kekerasan seksual pada perempuan dan anak mendominasi kasus pidana di Provinsi Jawa Barat.
Ungkapan tersebut disampaikan di sela kegiatan sosialisasi bertajuk "Sarasehan Budaya Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas Wilayah Jabar" di Auditorium Universitas Katolik Parahyangan, Kota Bandung, Jumat (28/10/2022) malam.
"Berdasarkan catatan LPSK, selama 2021 lalu, sebanyak 11.256 kasus pidana terjadi di Jabar, mulai dari kasus pelecehan seksual pada perempuan dan anak hingga perdagangan orang dan tindak pidana korupsi,"papar Hasto.
Menurut Hasto, Jabar menempati rangking kedua dengan kasus pidana terbanyak di Indonesia setelah Jakarta.
Sebab dari belasan ribu kasus pidana yang terjadi di Jabar tersebut, lanjut Hasto, kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak paling besar disusul tindak pidana perdagangan orang.
"Kasus kekerasan pada perempuan dan anak mendominasi, meski kasus tindak pidana perdagangan orang pun tak kalah tingginya," ujarnya.
Meski begitu, lanjut Hasto, dari ribuan kasus pidana tersebut, hanya sekitar 200-an kasus yang ditangani LPSK dalam bentuk perlindungan, baik kepada saksi maupun korbannya.
"Nah, dari (jumlah) 11.256 kasus hanya ada 200-an yang dilindungi, maksudnya yang mendapat layanan dari kami dalam bentuk perlindungan atau bantuan karena dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban, kata perlindungan itu mengandung makna bantuan," terangnya.
Adapun bentuk bantuan yang diberikan LPSK, di antaranya rehabilitasi medis, psikologis atau psikososial, dan bantuan penghitungan ganti rugi yang dituntutkan maupun ganti rugi dalam bentuk kompensasi yang mesti dibayarkan oleh negara, seperti dalam kasus terorisme yang korbannya berhak atas kompensasi dari negara.
"Pada 2020 ada 200 ribuan kasus tindak pidana di Indonesia, itu tindak pidana yang terlaporkan saja. Maka, bisa dibayangkan bila orang yang tak melapor, jumlahnya bisa lebih banyak lagi dan kami setiap tahun menangani 4000 kasus. Ini kan masih sangat kecil ya," imbuhnya.
Oleh karenanya, Hasto berharap, para korban tindak pidana, termasuk saksi tak perlu khawatir atau takut untuk melapor kepada LPSK, terlebih korban maupun saksi kasus tindak pidana kekerasan seksual. Menurutnya, baik korban maupun saksi dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual kerap enggan melapor karena malu atau aib bagi keluarga.
"Jangan khawatir, tenang, kami pasti akan merahasiakan identitas korban atau saksi. Kami berikan perlindungan bila ada ancaman maupun tekanan," tegasnya.
Lebih lanjut Hasto mengatakan, LPSK memiliki program prioritas nasional yang disebut program Perlindungan Berbasis Komunitas yang di dalamnya berisikan para relawan yang dinamai Sahabat Saksi dan Korban.
"Sudah ada enam provinsi di tahun pertama ini kami lakukan sosialisasi maupun pelatihan, termasuk kini di Jabar. Saya melihat Jabar ini provinsi dengan jumlah penduduk paling besar di Indonesia dan faktanya permohonan ke kami untuk kasus-kasus pidana paling banyak," katanya.
LPSK sendiri menangani 9 tindak pidana prioritas, di antaranya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, terorisme, korupsi, perdagangan orang, kekerasan seksual, penyiksaan dan penganiayaan, serta tindak pidana pencucian uang yang biasanya berkorelasi dengan kasus korupsi.
Namun, di luar tindak pidana tersebut, LPSK juga tetap bisa memberikan perlindungan bagi masyarakat yang terancam jiwanya. Karenanya, tambah Hasto, pihaknya sangat berharap masyarakat berperan serta dalam upaya perlindungan terhadap saksi dan korban.
"Kami membuka kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh lapisan masyarakat dari segala latar belakang untuk bisa membantu dan memperpendek akses dari masyarakat ke LPSK," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul LPSK: Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak Dominasi Kasus Pidana di Jabar
Editor : Boby